Radarjambi.Co.Id - Dalam rangkaian menyemarakkan Hari Jadi Kota Jambi ke-80 Tahun dan 625 Tahun Tanah Pilih Pusako Betuah, berbagai kegiatan dan event dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dengan menggandeng seluruh lapisan masyarakat, yang tujuannya juga dalam rangka menggeliatkan roda perekonomian.
Tidak hanya itu, dalam momen bersejarah bagi Kota Jambi ini, Pemerintah Kota juga memberikan kado spesial bagi masyarakat, dengan mengeluarkan kebijakan strategis berupa pemberian insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 Tahun 2026 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi, serta Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 337 Tahun 2026 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Kota Jambi Tahun 2026.
Berdasarkan kedua Surat Keputusan tersebut, Pemerintah Kota Jambi memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat berupa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PBB Perkotaan sehingga wajib pajak tidak lagi dibebani denda yang selama ini menjadi kendala dalam pelunasan kewajiban pajak.
Selain itu, diberikan pula pengurangan ketetapan pokok PBB Perkotaan Tahun 2026 sebesar 5%, sebagai bentuk stimulus fiskal guna meningkatkan kemampuan bayar masyarakat serta mendorong percepatan realisasi penerimaan pajak daerah.
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pelaksanaan pembayaran PBB-P2 Tahun 2026 dilakukan secara mudah, transparan, dan terintegrasi melalui berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jambi. Yaitu sebagai berikut ;
Seluruh pembayaran yang dilakukan akan tercatat secara real time dalam sistem penerimaan daerah, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Melalui kemudahan layanan ini, Pemerintah Kota Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program insentif fiskal PBB-P2 Tahun 2026 sebagai bentuk kepatuhan dan kontribusi nyata dalam mewujudkan pembangunan Kota Jambi.
Kebijakan strategis dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi ini secara langsung ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, pada tanggal 29 April 2026. Yang dapat dinikmati oleh masyarakat untuk periode pembayaran 01 Mei – 10 Agustus 2026. (*)
Tim Firefighter Kota Jambi Berhasil Raih Juara Harapan 2 Tingkat Pada Skill Competition National
Siswa SD dan SMP di Sungai Penuh Dilarang Bawa Kendaraan ke Sekolah
Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah! Kini Bisa Dilunasi 90 Hari Sebelum Jatuh Tempo
Gunakan Digital! e-Media Pemkot Sungai Penuh Bikin Kerjasama Media Lebih Terbuka dan Tanpa Ribet
Di Bawah Kepemimpinan Wako Alfin, Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Kini Lebih Tertata dan Nyaman
Sungai Penuh Ukir Prestasi, Terima Penghargaan dan Insentif Fiskal Rp 3 Miliar
HUT Kota Jambi dan Hari Jadi 2026, Pemkot Jambi Beri Diskon PBB dan Pembebasan Denda