Radarjambi.co.id-SUNGAI PENUH- Inovasi baru dalam pelayanan publik kembali dihadirkan. Pemerintah kini memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 90 hari sebelum jatuh tempo. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para wajib pajak yang ingin lebih fleksibel dalam mengatur keuangan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak. Dengan waktu pembayaran yang lebih panjang, warga tidak perlu lagi menunggu mendekati jatuh tempo atau khawatir terlambat hingga terkena denda. Tak hanya itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mengurangi antrean di kantor pelayanan pajak. Masyarakat kini bisa membayar lebih awal sesuai waktu luang masing-masing, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, tertib, dan efisien. Pajak kendaraan sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan, seperti perbaikan jalan, peningkatan fasilitas umum, hingga pelayanan publik lainnya yang langsung dirasakan masyarakat. Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Kemudahan yang diberikan bukan hanya soal waktu, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan pelayanan publik yang modern, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga. (mko/akd)Gunakan Digital! e-Media Pemkot Sungai Penuh Bikin Kerjasama Media Lebih Terbuka dan Tanpa Ribet
Di Bawah Kepemimpinan Wako Alfin, Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Kini Lebih Tertata dan Nyaman
Sungai Penuh Ukir Prestasi, Terima Penghargaan dan Insentif Fiskal Rp 3 Miliar
Perkuat Sinergi Usai Lebaran, Pemkot Sungai Penuh Gelar Apel dan Halal Bihalal
Temui BPBPK Jambi, Wako Alfin Bahas Percepatan Infrastruktur dan Pengelolaan Lingkungan
Wako Alfin Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK Perwakilan Provinsi Jambi
Ratusan Rider Siap Perebutkan Piala Wali Kota Jambi Cup Race 2026
Wabup Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Cek Endra di Tanjabbar