Radarjambi.co.id-JAMBI — Penyair Ramayani Riance, Rabu (19/8) memastikan seluruh buku antologi puisi yang telah diterbitkannya telah dicatatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Hak Cipta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kesadaran untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya sastra sekaligus menjaga keaslian dan kepemilikan karya yang telah dihasilkan.
Dikatakannya keempat Buku Antologi Puisinya yang sudah dicatatkan HKI nya mulai dari antologi pertamanya Sebungkus Kenangan (2008), Behrouz dan Pertunjukan Hujan (2016), Di Bawah Cahaya Sigombak (2018), Tasbih Batanghari (2026).
"Pencatatan ini penting karena buku dan karya tulis merupakan ciptaan yang mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menjelaskan bahwa perlindungan Hak Cipta berlaku secara otomatis sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, sehingga pencatatan bukanlah syarat lahirnya Hak Cipta,"jelas Ramayani.
Ramayani yang juga merupakan Ketua Wanita Penulis Indonesia (WPI) Jambi menerangkan pencatatan tetap memiliki arti penting bagi seorang penyair. Berdasarkan Pasal 64 UU Nomor 28 Tahun 2014, pencatatan ciptaan bukan merupakan syarat untuk mendapatkan Hak Cipta, sedangkan Pasal 69 ayat (4) menegaskan bahwa surat pencatatan merupakan bukti awal kepemilikan suatu ciptaan, kecuali terbukti sebaliknya.
Ramayani Riance mengatakan, pencatatan seluruh antologi puisinya merupakan bagian dari upaya menghargai karya sastra yang telah lahir dari proses kreatif yang panjang.
“Saya mencatatkan seluruh buku antologi puisi yang saya miliki bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap karya. Saya ingin setiap karya memiliki identitas dan bukti kepemilikan yang jelas sehingga dapat terlindungi dari plagiarisme maupun penggunaan tanpa izin,” ujarnya.
Menurutnya, penyair tidak cukup hanya produktif menciptakan karya, tetapi juga perlu memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Terlebih, karya puisi dapat diterbitkan kembali, dikutip, dialihwujudkan atau dimanfaatkan dalam berbagai bentuk.
Pencatatan menjadi langkah preventif yang dapat memperkuat posisi pencipta apabila suatu saat muncul persoalan mengenai kepemilikan atau penggunaan karya. DJKI sendiri menyebut pencatatan sebagai bukti awal kepemilikan yang dapat membantu pembuktian ketika terjadi sengketa.
"Ternyata kepengurusannya HKI tidaklah sulit, cukup datang ke Kantor Wilayah Hukum Jambi, bawa buku atau karya yang mau didaftarkan, nanti disana akan dibantu petugasnya, tadinya saya mau daftarkan satu persatu buku antologi Puisi saya, waktu mendaftar satu buku saya dan sudah bayar pendaftaran PNBP nya, ternyata lagi ada program pencatatan HKI Gratis yang diadakan Kan wilkum Jambi bekerja sama dengan BNI, Alhamdulillah semua buku antologi saya akhirnya terdaftar dan tercatat,"sebutnya lagi.
Ramayani berharap langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi para penulis dan penyair, khususnya di daerah, agar tidak mengabaikan perlindungan terhadap karya mereka.
“Karya sastra bukan sekadar tulisan, tetapi bagian dari kekayaan intelektual dan rekam jejak pemikiran seorang pencipta. Karena itu, mari kita biasakan setiap karya yang sudah diwujudkan untuk dicatatkan, agar memiliki kepastian dan dokumentasi hukum yang lebih kuat, semoga program seperti ini tetap berlanjut kedepannya, dan saya terus mendorong kawan WPI Jambi untuk segera mengurus pencatatan HKI karyanya masing-masing sebagai bentuk perlindungan terhadap karya itu sendiri," tegas Ramayani.
Dengan telah dicatatkannya seluruh buku antologi puisi tersebut, Ramayani menegaskan komitmennya untuk terus berkarya sekaligus menjaga keberlanjutan karya sastra.
Langkah ini sejalan dengan semangat UU Nomor 28 Tahun 2014 yang memberikan perlindungan terhadap karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, termasuk buku dan hasil karya tulis lainnya. Perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlangsung selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.(yan/akd)
Wali Kota Maulana Terbitkan SE Antisipasi Pencemaran Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan
Rakor Forkopimda Kota Jambi, Maulana Tekankan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terpadu
Angka ISPU Berada di 314 Masuk Kategori Bahaya, Bupati Berikan 10 Ribu Masker
Meriahkan HUT RI, Keluarga Besar Muna Thaha Gelar Berbagai Lomba
Maulana Apresiasi Perumda Tirta Mayang Jalin Kolaborasi Dengan BTN
Eks Payo Sigadung Pucuk Bersolek, Maulana Hadirkan Masjid dan Pusat Pemberdayaan Umat
Evaluasi Adipura Jadi Momentum, Pemkot Jambi Rombak Sistem Pengelolaan Sampah
Kapolres Muaro Jambi Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Dipimpin Menteri Kehutanan RI