Radarjambi.co.id-JAMBI-Periode Januari hingga Juni 2026, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi telah menerima 6 laporan konsumen terkait dengan barang yang ada dipasaran. Laporan tersebut berasal dari kabupaten/kota di provinsi Jambi.
''Selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2026 kita menerima 6 laporan konsumen dan laporan tersebut sudah diselesaikan,'' ujar Saifulah Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Disperindag Provinsi.
Ia menjelaskan 6 laporan tersebut berasal dari tiga Kabupaten, yaitu Kabupaten Bungo 3 Laporan, Sarolangun 2 laporan dan Sungai Penuh 1 Laporan.''Konsumen melapor karena mereka merasa dirugikan dengan barang yang dijual,'' sebutnya.
Lebih lanjut Saifulah menjelaskan, usai laporan diterima lalu, Diperindag memproses laporan tersebut satu persatu. ''Ada tahapan laporan yang kita terima pertama kita mengambil data terlapor dan terlapor serta barang yang dilaporkan. Lalu, mereka kita panggil satu persatu untuk pendalaamn data,'' katanya.
Tahap akhir untuk laporan ini selanjut merupakan mediasi antara terlapor dan pelapor. ''Kita persilakan konsumen untuk melakukan mediasi, selanjutnya mediasi itu mereka akan menemukan kesepatan.Dan jika mediasi tidak menumui titik terang mereka kita persilakan untuk melanjutkannya ke pengadilan,'' tukasnya.(*)
Masa Bakti BPSK Berakhir, Kadis Koperindag Ucapkan Terima Kasih
Program MBG Ringankan Beban Pangan, Dampak ke Ketahanan Ekonomi Keluarga Masih Terbatas
Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Wali Kota Maulana Hadiri Haul Satu Tahun Subuh Berkah di Masjid Nurul Jannah
Resmi, Healthy Cities Summit 2026 di Kota Jambi Diusulkan Mundur ke November
Hadapi Kekeringan dan Kabut Asap, Pemkot Jambi Distribusikan Air Bersih dan Ribuan Kotak Masker
Panja I DPRD Muaro Jambi Fokus Bahas Pengelolaan Aset hingga Penataan Desa