RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sarolangun mengklarifikasi atas tudingan pemerasan dan asumsi kriminalisasi tangkap paksa yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan terhadap buruh Sawit berinisial CI (28).
Tudingan yang muncul tersebut dinilai tidak benar dan dimentahkan oleh Satuan Resktim Polres Sarolangun.
Hal ini berkaitan dengan perkara pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jum'at, 30 Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB pagi, berlokasi di RT 12, Dusun IV, Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial DF kehilangan dua unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dan motor jenis Honda WIN, saat diparkirkan di bawah teras rumahnya.
Keterangan ini dipaparkan Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K., M.H. melalui KBO Reskrim, Ipda Syarif. SH pada konferensi pers, Senin (22/09) sekitar pukul 13.15 WIB, siang di Mapolres Sarolangun. Perkara pencurian sepeda motor ini, diduga pelaku CI menguasai sepeda motor milik korban DF.
Menurutnya, kejadian ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yng dilaporkan pelapor beriniisial DF:LP/B-71/IX/2025/SPKT/Res.Sarolangun/SPKT. Tanggal 16 September 2025.
"Korban yang kehilangan 2 unit motor tak tinggal diam, pada sorenya ia berusaha mencari motornya sampai ke Desa Pengedaran, Kecamatan Pauh, bersama temannya berinisial ED,"jelas KBO Reskrim.
Tak lama berada di Desa Pengedaran, kata KBO Reskrim, secara tidak langsung korban melihat Yamaha Jupiter mirip dengan motornya yang hilang sedang dikendarai oleh orang yang tidak dikenal. Kemudian, korban mengikuti laju motor tersebut dari belakang ke arah SPBU di Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh.
"Tak mau hilang akal, korban sempat mengambil photo orang yang sedang mengendarai Yamaha Jupiter sembari mengejar lajunya kendaraan tersebut ke arah PT SLUM Karang Mendapo. Tiba-tiba di PT SLUM, korban melihat motor Yamaha Jupiter ditinggalkan di parit oleh pria yang yang diduga pelaku,"terangnya.
Kronologis penangkapan terhadap CI yang diduga pelaku, ketika ia sedang berada di rumahnya Desa Batu Ampar. Lantas, Tim Opnal bergerak menuju ke kediaman CI, ketika itu, ditemukan ia berada dirumah saat sedang mandi, lalu diamankan dan disuruh gunakan pakaian.
"Tim Opsnal memperlihatkan surat perintah penagkapan kepada orang tua yang diduga pelaku, namun orang tuanya tidak berkenan anaknya dibawa oleh pihak yang berwajib dan pihak keluarga menghalang halangi, karena situasi tidak memungkinkan, maka diduga pelaku segera dibawa ke Polsek Pauh untuk dimintai keterangan, tak lama setelah itu CI dibawa ke Mapolres Sarolangun,"bebernya.
Disamping itu, saat berada di Polres Sarolangun sepupu CI an. AR meminta kepada pihak Polres sebagai penjamin agar perkara tersebut diselesaikan, dengan dituangkan kedalam surat perdamaian antara Korban DF dengan CI yang disaksikan langsung oleh sepupu CI dengan persyaratan permintaan ganti rugi oleh korban kepada diduga Pelaku sebesar Rp 3 juta, dan uang tersebut diserahkan langsung melalui sepupu CI an. AR kepada korban DF.
"Pada saat itu timbullah kesepakatan, jadi antara tersangka dan korban berdamai. Kemudian dalam perdamaian tersebut dituangkan, bahwasanya pihak tersangka mengganti kerugian seniali Rp 3 juta, Dalam hal ini saya tegaskan sama sekali anggota Polres Sarolangun, khususnya Sat Reskrim Polres Sarolangun tidak ada menerima uang atau memeras dari tersangka,"tandasnya.
Perlu diketahui, adapun Barang Bukti (BB) yang dimanakan Sat Reskrim, yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Warna Hitam silver dengan nomor rangka MH32P20088K891841, Nomor Mesin 2P2809575, Nomor Register B 6164 BUN(diamankan dipolres sarolangun).
Selain itu, satu unit sepeda motor jenis Honda Win berwarna hitam berlis merah muda dan biru (berada dengan korban).
Kemudian, satu BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter berama hitam silver dengan nomor rangka: MH32P20088K891841, Nomor Mesin 2P2809575, Nomor Register: B 8164 BUN. (ciz)