Tim Kejari Tebo saat melakukan penyitaan tanah milik pejabat Deprindag Tebo
Radarjambi.co.id-TEBO-Setelah menyita 1 unit Mobil, 1 unit Sepeda Motor dan 1 unit Handphone (HP) dari 2 tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menyita aset Pejabat Dinas Perindustrian Perdagangan (Deperindag) Tebo yang menjadi tersangka dalam Kasus tersebut.
Penyitaan dilakukan Rabu (9/7) oleh Tim Kejari Tebo yang menyita 2 bidang tanah dilokasi yang berbeda milik N pejabat Deprindag Tebo, 1 (satu) bidang Tanah SHM no. 03223 Tahun 2024 dengan luas 604 m2 Ha atas nama N bertempat di Desa Sungai Alai Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo
1 (satu) bidang Tanah SHM no. 06335 Tahun 2023 dengan luas 749 m2 Ha atas nama N bertempat di Kelurahan Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo No. 05/L.5.17/Fd.2/07/2025 tanggal 08 Juli 2025 dan Izin Penyitaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo No. 102/PenPid.B-Sita/2025/PN Mrt
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno ketika dikonfirmasi membenarkan penyitaan tersebut.
Dikatakannya tim Kejari Tebo dipimpin oleh Agung Gumelar, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendelian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo, Maulana Meldandy S.H.M.H, selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo, ?Louis A. Hasudungan, S.H. Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tebo, Azizul N. S.H. Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tebo, Rozi Saputra, S.H. Staf pada Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tebo.
"Tim didampingi oleh tim dari BPN Tebo, yaitu DIPTYO BAGAS DYATMIKO selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kab. Tebo dan SUHARTONO, S.Kom selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kab. Tebo, dan disaksikan oleh suami tersangka atau yang menguasai tanah,"terang Kasi Intel Kejari Tebo.
Perlu diketahui Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,00 kemudian disesuaikan menjadi Rp. 3.000.000.000,- Sampai akhirnya menjadi Rp. 2.735.235.732,- dana tersebut berasal dari dana Kementerian Perdagangan, dari kasus ini Kejari Tebo memperkirakan kerugian negara mencapai Rp, 1,1 Milyar.(yan/akd)