PPG Calon Guru, Sebuah Tantangan

Posted on 2025-05-13 10:15:03 dibaca 77 kali

Radarjambi.co.id-Tahun 2024, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggulirkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru.

Program tersebut sebelumnya bernama PPG Prajabatan. Perubahan dari PPG Prajabatan menjadi PPG Calon Guru tentu tak sekadar perubahan nama.

Lebih dari itu, perubahan dari PPG Prajabatan menjadi PPG Calon Guru memunculkan banyak tantangan. Apa saja tantangan dari PPG Calon Guru itu?

Terhadap pertanyaan di atas, penulis menjawab ringkas: ada tiga tantangan dalam PPG Calon Guru. Pertama, tantangan administrasi PPG Calon Guru.

Jika akses laman https://ppg.dikdasmen.go.id, kita dapat mengecek persyaratan seleksi sebanyak 10 buah.

Dari sekian syarat itu, tidak ditemukan syarat bahwa PPG Calon Guru hanya diperuntukkan lulusan kependidikan atau bergelar S.Pd. Akibatnya, lulusan nonkependidikan atau ilmu murni juga mendaftarkan diri.

Aturan Kuota Peserta PPG Calon Guru

Dampak dari hal di atas, tidak sedikit lulusan kependidikan, terutama Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), yang tersisihkan dan tidak bisa ikut program PPG Calon Guru.

Untuk itu, penulis memandang perlunya Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kemendikdasmen memiliki aturan jumlah kuota peserta PPG Calon Guru.

Misalnya, kuota 70% untuk lulusan kependidikan dan 30% untuk lulusan nonkependidikan.

Aturan jumlah kuota peserta PPG Calon Guru (misalnya 70:30) dapat menciptakan keadilan bagi lulusan kependidikan dan nonkependidikan.

Bagi lulusan kependidikan, peluang ikut PPG Calon Guru tetap terbuka lebar. Sedangkan bagi lulusan nonkependidikan, peluang ikut PPG Calon Guru menjadi alternatif selain studi lanjut/S-2 dan bekerja.

Penulis tetap memandang bahwa PPG Calon Guru menjadi pilihan utama bagi lulusan kependidikan.

Kedua, tantangan implementasi PPG Calon Guru. Berdasarkan pengalaman sebagai dosen PPG Prajabatan/Calon Guru selama tiga tahun, penulis mencermati bahwa peserta PPG Calon Guru berasal atau berdomisili dari daerah sekitar.

Sebagai contoh, peserta PPG Calon Guru UAD berasal dari Yogyakarta, Klaten, dan Magelang. Dengan begitu, pelaksanaan PPG Calon Guru selama dua semester relatif berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti.

Peserta PPG Calon Guru dapat melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) I dan II di sekolah daerah sekitar.

Juga dapat melaksanakan kegiatan proyek kepemimpinan dan pendampingan. Namun, saat lulusan PPG Calon Guru akan ikut tes ASN-PPPK, alih-alih mendaftar di daerahnya sendiri, justru ia harus cari peluang di luar daerah.

Terkait itu, penulis meminta agar Direktorat PPG Kemendikdasmen dapat mempertimbangkan hal ini.

Penulis sampaikan ilustrasi. Di Yogyakarta, misalnya, pada 2026 mendatang, ada sekitar 100 guru Bahasa Indonesia akan pensiun.

Sementara itu, ada empat perguruan tinggi (PT) penyelenggara PPG Calon Guru bidang Bahasa Indonesia di Yogyakarta. Rata-rata PT menerima 20 peserta PPG Calon Guru.

Dengan begitu, tersedia 80 lulusan PPG Calon Guru bidang Bahasa Indonesia yang siap menggantikan guru yang akan pensiun tadi.

Lewat ilustrasi di atas, penulis meyakini bahwa keterserapan lulusan PPG Calon Guru akan tinggi. Hal ini sejalan dengan visi PPG Calon Guru:

“Menciptakan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru secara kuantitas dan kualitas sehingga layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik demi terwujudnya Profil Pelajar Pancasila.” Dengan demikian, PPG Calon Guru dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan guru di daerah.

Ketiga, tantangan lulusan PPG Calon Guru. Direktorat PPG Kemendikdasmen merumuskan empat profil lulusan PPG Calon Guru, yaitu (1) mengamalkan Pancasila, (2) berkompeten, (3) teladan, dan (4) pembelajar sepanjang hayat. Empat profil tadi kelak dapat menjawab tantangan kompetensi guru profesional di masa mendatang.

Semoga lulusan PPG Calon Guru dapat merespons tantangan tadi sehingga kualitas pendidikan dapat terwujud.

Kualitas Guru

Salah satu indikator kualitas pendidikan terwujud adalah kualitas guru. Kualitas guru dapat diukur dengan kemampuan pedagogik, kemampuan profesional, dan kemampuan mengelola kelas. Kemampuan pedagogik dapat bertumbuh melalui implementasi model, strategi, pendekatan, dan metode pembelajaran.

Saat ini, pendekatan pembelajaran yang banyak dipakai adalah Culturally Responsive Teaching (CRT).

Berikutnya, kemampuan profesional dapat bertumbuh lewat keaktifan guru dalam beragam aktivitas. Guru proaktif mengikuti pertemuan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) per bulan.

Guru juga proaktif dalam mengikuti webinar, lokakarya, hingga bedah buku. Bahkan, guru dimotivasi oleh kolega dan pimpinan sekolah untuk melaksanakan penelitian tindakan kelas (PTK) secara mandiri. Beragam aktivitas tadi kelak meningkatkan kemampuan profesional guru.

Terakhir, kemampuan mengelola kelas dapat bertumbuh seiring dengan pengalaman mengajar. Lulusan PPG Calon Guru memiliki pengalaman mengelola kelas lewat PPL I dan II.

Kelak, setelah menjadi guru nanti, lulusan PPG Calon Guru akan memiliki pengalaman mengajar dan mengelola kelas lebih variatif. Tentu, guru yang baik adalah guru yang belajar dari pengalaman-pengalaman mengajar di periode sebelumnya.(*)

 

Penulis : Sudaryanto, M.Pd., Dosen PBSI dan PPG Calon Guru FKIP UAD; Anggota PRM Nogotirto; Divisi Humas ADOBSI 2024-2029

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id