MUAROJAMBI-Satres Narkoba Polres Muarojambi berhasil mengamankan 30 kg ganja, kering, 2 Butir ekstasi dan sabu 14,41 gram,
Wakapolres Muarojambi Kompol Roni dalam pers rilis di Mapolres Muarojambi Senin (6/10) Resnarkoba telah mengungkap 11 kasus dan mengamankan 17 tersangka. "Dari 17 tersangka yang diamankan 10 orang di restorative justice atau RJ. 7 tersangka di lanjutkan proses hukumnya," ujar Wakapolres.
Lebih lanjut Wakapolres menjelas 10 tersangka yang di RJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi dalam surat edaran tersangka yang ditangkap dengan barang bukti dibawa 1 gram bisa di rjkan dan yang penting tidak terlibat dengan jaringan Narkoba,"" terangnya
Sedangkan untuk barang bukti narkoba berupa ganja 30 Kg diamankan dari satu tersangka pada 8 September lalu. "Ganja dan tersangka kita amankan di perumahan mendalo hits, kecamatan Jaluko, Tersangka merupakan warga Rantau Rasau Kabupaten Tanjung Jabung Timur," jelas Wakapolres.
"Pengakuan nya tersangka hanya kurir, dan berapa upah yang tak terima belum dilakukan pemeriksaan. Dan, ganja berasal dari Padang Sidempuan, Sumatra Utara, " tegas Wakapolres.(*)
Kejari Tebo Serahkan Uang Rp 3,825 M Dari Perkara Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang
HUT TNI KE-81, TNI-Polri di Jambi Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan dan Keamanan
Polres Tanjab Timur Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di HLG Londerang dengan X-Fire 03
Kapolda Jambi Terima Audiensi Kakanwil Imipas Jambi, Bahas Rencana Kerja Sama Bidang Pemasyarakatan
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polda Jambi Teguhkan Nilai Pancasila dan Semangat Kebangsaan
Polsek Mendahara Ulu Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Area SUTET Pematang Rahim
Tim Gabungan TNI-Polri dan Masyarakat Lakukan Pendinginan Karhutla di Lahan Gambut Desa Rantau Panja