Bupati BBS Audiensi dengan Kemenkum HAM RI terkait Konflik Lahan di Muarojambi

Senin, 28 September 2026 - 21:47:04


/

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, melakukan audiensi dalam rangka konsultasi dan koordinasi bidang keperdataan dan kurator dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di Jakarta, di Jalan HR Rasuna Saiid. Senin (28/9/2026).  

Audiensi diterima langsung Direktur Perdata Henry Sulaiman di ruang rapat Direktorat Perdata Lantai 3. Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kabag Hukum Setda Muaro Jambi.  

Audiensi ini bertujuan meningkatkan koordinasi, sinergi, serta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai pelaksanaan tugas di bidang keperdataan dan kurator, khususnya terkait konflik sosial yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi.  

Fokus konsultasi meliputi ketentuan dan kebijakan di bidang keperdataan, pelaksanaan tugas dan kewenangan kurator, pembahasan kendala dalam praktik kepailitan/PKPU, serta membangun sinergi kelembagaan demi tertib administrasi dan kepastian hukum.  

Isu krusial pertama adalah konflik sosial lahan HGU PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) dalam pailit seluas ±3.100 Ha berdasarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2018. Lahan tersebut tersebar di Desa Puding, Pulau Mentaro, Betung, dan Arang-arang.  

Sejak PT RKK dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan Nomor 4/Pdt Sus-Pailit/2023 pada 14 Februari 2023 dengan kurator Benedictus Michael Sinaga, SH, muncul konflik batas antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh.  

Pada 2024, masyarakat Desa Puding menolak sebagian HGU masuk Desa Pulau Mentaro dan meminta Perbup diubah. Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial telah melakukan mediasi dan bersurat ke kurator, namun belum tuntas.  

Isu kedua adalah konflik PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan masyarakat Kelurahan Tanjung, Desa Sogo, dan Dusun Pulau Tigo Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh. PT BBS mengantongi Izin Lokasi Nomor 507 Tahun 2007 dan IUP-B Nomor 592 Tahun 2007 seluas 1.000 Ha.

Masyarakat menuntut Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) 20%.   Warga Tanjung dan Seponjen telah memperoleh, sementara Desa Sogo menolak dan meminta lahan lebih luas. (akd)