RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 menjadi Perda, Selasa (15/09), sore.
Kesepakatan ditandai dengan ketok palu yang dilakukan oleh Ketua DPRD, Ahmad Jani yang bertindak sebagai pimpinan rapat paripurna dengan agenda, Laporan Banggar DPRD dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026.
Hadir dalam rapat paripurna, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, dan dihadiri 30 Anggota DPRD Sarolangun.
Selain itu, hadir Bupati Sarolangun H. Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, tenaga Ahli DPRD Sarolangun, para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, para pejabat eselon III dan IV dan tamu undangan lainnya.
Laporan dari Badan Anggaran (Banggar) disampaikan oleh juru bicara, yakni Tabroni.
Tabroni mengatakan bahwa dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran DPRD dengan TAPD dan SKPD, telah disepakati belanja daerah sebelum perubahan Rp 1,25 Triliun lebih menjadi Rp 1,29 Triliun lebih atau bertambah Rp 39 miliar lebih atau 3,14 persen.
"Banggar DPRD Sarolangun pada prinsipnya dapat menyetujui rancangan Raperda perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026 menjadi Perda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026,"tegasnya.
Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD Sarolangun tahun 2026, bersamaan dilakukan penandangan nota kesepakatan antara Bupati H. Hurmin, Wabup Gerry Trisatwika dengan Ketua DPRD, Ahmad Jani, Waka I Cik Marleni dan Waka II, Dedi Ifriyansah.
Terpisah, sambutan Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sarolangun atas saran, masukan dan pendapat dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2026.
Menurutnya, persetujuan bersama terhadap perubahan APBD 2026 merupakan langkah penting dalam menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah, kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2026.
"Perubahan APBD bukan sekedar perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran, lebih dari itu perubahan ini harus menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran daerah dapat digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan tepat sasaran,jelas Hurmin. (ciz)
R-KUPA dan PPAS APBD Sarolangun 2026 Disepakati, Pendapatan dan Belanja Bertambah
Bupati Sarolangun Bersama Forkompimda Intensifkan Pemadaman Karhutla di Payo Laweh Sungai Abang
Dampak Kabut Asap, Bupati Sarolangun Berlakukan Pembelajaran Daring Mulai 27 Agustus 2026
Melalui Berkah Madani Cup, Anwar Sadat Dorong Lahirnya Atlit Bulutangkis Berprestasi
Bupati Tanjabbar : Pencegahan Adalah Langkah Utama Menangani Karhutla