Dipimpin Cik Marleni DPRD Sarolangun Rampungkan Paripurna LKPJ Bupati Sarolangun 2025

Rabu, 15 April 2026 - 20:05:05


/

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Berjalan dengan lancar dan khidmat, akhirnya DPRD Sarolangun merampungkan tahapan rapat paripurna terhadap LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2025.

Pada Selasa (14/04) DPRD Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat II Tentang Penyampaian Laporan Komisi-Komisi DPRD dan Rekomendasi DPRD, sekaligus mndengarkan penyampaian pengambilan keputusan DPRD oleh juru bicara DPRD.

Menariknya, semangat dan kreatifitas Wakil Ketua (Waka) I DPRD Sarolangun didampingi Waka II DPRD Dedi Ifriyansah, SM menjadi perhatian dalam berlangsungya rapat paripurna DPRD, pasalnya mendominasi memimpin jalannya rapat paripurna DPRD.

Dalam pengambilan keputusan, DPRD memberikan catatan strategis berupa 36 rekomendasi kepada pihak eksekutif terhadap LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2025.

Paripurna DPRD diikuti sebanyak 23 orang dari 30 orang DPRD Sarolangun. Hadir Bupati Sarolangun H Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, asisten, staf ahli dan kepala OPD dan Forkompimda.

Pimpinan rapat paripurna Cik Marleni memberikan kesempatan kepada juru biara pembacaan pengambilan keputusan, Dodi Arya Mustain menyampaikan beberapa point penting terhadap LKPJ Bupati Sarolangun tahun 2025.

Dipaparkan Dodi Arya, keputusan DPRD Sarolangun tentang rekomendasi DPRD Sarolangun terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarolangun tahun 2025 menetapkan, kesatu rekomendasi dewan keterangan pertanggungjawaban Bupati sarolangun tahun 2025.

Kedua, rekomendasi dewan perwakilan terhadap pelaporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sarolangun tahun 2025 sebagaimana diktum ke-1 terlampir dalam keputusan ini.

Ketiga segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sarolangun pada anggaran sekretariat dewan perwakilan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Sarolangun pada tanggal 14 April 2026.

"Terhadap LKPJ Bupati Sarolangun tahun anggaran 2025, DPRD Sarolangun merekomendasikan 36 poin catatan strategis sebagaimana terlampir,"katanya.

Pimpinan rapat paripurna, Cik Marleni memberikan ucapan terima kasih kepada juru bicara DPRD yang telah membacakan keputusan DPRD dan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Sarolangun.

Selanjutnya rekomendasi DPRD Sarolangun yang telah ditetapkan tersebut, kemudian di serahkan kepada Bupati Sarolangun Hurmin untuk dapat ditindak lanjuti.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillahirobbil alamin rapat paripurna hari ini kami tutup,"pungkasnya. (ciz)