Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Aparat Satreskrim Polres Muarojambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi berupa sisik Tringiling.
Dua orang tersangka diamankan saat hendak melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Bahar Selatan, Selasa 7 April 2026 sore.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi Iptu Robby Nizar membenarkan kasus ini.
Kata dia, kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi pada Senin 6 April 2026 terkait rencana penjualan sisik trenggiling.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran dan pembelian terselubung.
“Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku yang telah siap menjual sisik trenggiling di kediaman salah satu tersangka,” ujar Kasat Iptu Robby Nizar.
Kedua tersangka katanya, yakni EJ alias Dadang (32), warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Bahar Selatan, dan LK (28), warga Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, langsung diamankan bersama barang bukti.
“Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang terdiri dari 0,5 kilogram dalam plastik dan 4,29 kilogram dalam karung beras serta plastik.
Selain itu, turut diamankan dua batang kayu bekas terbakar. Lebih lanjut Kasat menyebutkan dalam penyidikan terungkap, Endang memperoleh sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit pada 2025.
Ia kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli sisik trenggiling di Facebook.
Namun, berdasarkan perhitungan nilai pasar gelap, harga sisik trenggiling dapat mencapai Rp40 juta hingga Rp60 juta per kilogram.
Dengan jumlah barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegalnya diperkirakan mencapai Rp191 juta hingga Rp287 juta.
Polisi juga mengungkap, untuk memperoleh 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor trenggiling.
Artinya, barang bukti yang diamankan setara dengan perburuan sekitar 20 ekor satwa dilindungi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf C undang-undang tersebut. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda dalam kategori berat.(akd)
Kapolda Jambi Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar MUI Provinsi Jambi, Perkuat Ukhuwah dan Sinergi
Polri Gerak Cepat, Konflik SAD dan Security PT SAL di Sarolangun Berhasil Dikendalikan
Wakapolda Jambi Kunjungi Polres Tebo, Bungo, dan Merangin, Tekankan Profesionalisme Pelayanan Publik
Audiensi Kompas TV Bersama Kapolda Jambi, Perkuat Sinergi Publikasi dan Informasi kepada Masyarakat
Wakapolda Jambi Duduk Bersama Pendemo, Tegaskan Komitmen Transparasi dan Penegakan Hukum
Polda Jambi Gelar Uji Kesamaptaan Jasmani Berkala Semester I Tahun 2026
Polda Jambi Ungkap Dugaan Tindak Pidana Migas, Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Lubuk Landai
Dipimpin Cik Marleni DPRD Sarolangun Rampungkan Paripurna LKPJ Bupati Sarolangun 2025