Ketua DPRD merespon atas Aksi warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, menanam pohon pisang di jalan rusak bukan sekadar simbol protes—ini adalah sinyal keras atas lambannya penanganan infrastruktur yang dinilai tak kunjung menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat.Ruas jalan sepanjang sekitar satu kilometer itu kini dipenuhi lubang besar. Saat hujan turun, genangan air menutup lubang dan berubah menjadi ancaman serius bagi pengendara. Warga mengaku sudah terlalu lama menunggu.
Ketua DPRD Muarojambi Aidi Hata menyoroti pada faktor yang diduga memperparah kerusakan yaitu aktivitas kendaraan berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. Ketua DPRD, menilai beban jalan tidak sebanding dengan kontribusi pihak swasta terhadap perawatan infrastruktur.“Jangan sampai pemerintah membangun, pengusaha merusak, dan rakyat yang menanggung akibatnya,” tegasnya.DPRD pun bersiap mengambil langkah lebih tegas dengan memanggil pelaku usaha sawit di wilayah tersebut. Mereka akan diminta bertanggung jawab, termasuk kemungkinan berkontribusi langsung dalam perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas operasional mereka.Tak berhenti di situ, DPRD juga mengendus persoalan yang lebih serius: dugaan keberadaan kebun sawit skala besar tanpa izin usaha yang jelas.Beberapa lahan disebut hanya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), meski luasnya mencapai lebih dari 100 hektar—angka yang seharusnya masuk kategori usaha besar dengan kewajiban perizinan ketat. “Ini tidak masuk akal. Skala besar tapi tanpa izin usaha? Ini akan kami telusuri,” ujar Aidi.Di lapangan, dampaknya sudah nyata. Pengendara seperti Muhammad harus ekstra waspada setiap melintas, terutama saat hujan. “Lubangnya tidak kelihatan, bisa jatuh kalau tidak hati-hati,” katanya.Sebelumnya warga Desa Talang Belido, Muarojambi melakukan unjuk rasa dengan kerusakan jalan mereka yang terjadi sejak lama. Warga menanam pohon pisang sebagai bentuk protes warga.
Pemkab Muarojambi saat inn telah berupaya melakukan perbaikan jalan dengan skema prioritas bertahap, mengingat luasnya cakupan wilayah—150 desa dan 5 kelurahan. “Silakan sampaikan aspirasi, tapi tetap mengikuti jadwal,” ujar Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Pernyataan ini dinilai sebagian warga sebagai bentuk normatif tanpa solusi konkret untuk kondisi darurat di lapangan. (akd)
Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI
Ketua DPRD Kota Jambi KFA Gelar Reses Serap Aspirasi Masyarakat
Sipenpri Resmi Gantikan Darul Kutni Sebagai Anggota DPR Tebo Fraksi PKB
Bupati Muaro Jambi Tutup Pandan Sakti CUP III 2025, Sako Jaya Raih Gelar Juara
Soal Zona Merah Pertamina, Pansus DPRD Kota Jambi Dapat Dukungan Kementerian ATR/BPN
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi Berkoordinasi dengan DJKN Kemeterian Keuangan
DPRD Muarojambi Bakal Telusuri Perusahaan Besar yang Miliki SHM Meski Lahannya Luas