RADARJAMBI.CO.ID, TANJABBAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kajari Tanjabbar) menahan tiga tersangka dugaan korupsi PDAM Tirta Pengabuan yang merugikan negara miliaran rupiah,
Ketiganya yakni Mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan UB, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan SM dan Direktur CV Jambi Tirta Persada MJ.
Kasus yang bergulir sejak 2023 itu mengusut dugaan penyalahgunaan dana subsidi dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Dana subsidi sendiri diketahui pada 2019 Rp 6 Miliar, 2020 Rp 5 Miliar dan 2021 Rp 7 Miliar, sehingga ditotalkan menjadi Rp 18 Miliar.
Kajari Tanjabbar, Anton mengatakan kasus ini terjadi penyalah gunaan dana subsidi. Dalam kasus ini dana subsidi digunakan untuk pembelian penjernih.
"Kerugian negara Rp 5 Miliar lebih," katanya.
Anton menyebutkan proses penunjukan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga normal.
"Tidak melakukan survei, dan lelang," tandasnya. (Ken)
Bupati Kukuhkan KKMD, Dorong Regulasi Pengelolaan Mangrove di Tanjabbar
Bupati Tegaskan Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
Mewakili Bupati, Sekda Hermansyah Paparkan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna Pertama DPRD Tahun 2026
Mewakili Bupati, Asisten I Hadiri Soft Opening ORIS Experience Cafe 2 Tungkal
Pantau Arus Balik di Pelabuhan LLASDP, Bupati Pastikan Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas
Bupati Tinjau TPA, Pengelolaan Sampah Tanjabbar Makin Optimal
Bupati Pimpin Apel Gabungan Pasca Lebaran dan Halal Bihalal 1447 H
Kejari Tanjabbar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Tirta Pengabuan