Radarjambi.Co.Id - Status hukum lahan di Kota Jambi kembali menjadi sorotan. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan hingga kini belum diperpanjang, namun justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius karena status SHGB yang telah kedaluwarsa tetap digunakan sebagai dasar kebijakan.
“SHGB Pertamina berakhir pada 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.
Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran.
Pemblokiran tersebut merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang menyebut aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare.
Namun, Pansus menemukan ketidaksinkronan data. Peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare, jauh melebihi luas SHGB yang tercatat.
“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Joni.
Penetapan zona merah tersebut berdampak langsung terhadap hak-hak warga. Ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan transaksi hukum atas tanahnya, baik jual beli, pemecahan sertifikat, pembagian waris, maupun menjadikan sertifikat sebagai agunan di perbankan.
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
DPRD mendesak pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina.
Ia menyebut, pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.
Ridho mengungkapkan, pada 1 Agustus 2025 BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut. BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir.
“SHGB Pertamina memang berakhir pada 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang. Kami sudah meminta Pertamina untuk menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” ujar Ridho. (*)
Ini Bahan Pembuatan Soto SPPG Sengeti yang Membuat Siswa Keracunan MBG
DPRD Muarojambi Panggil SPPG Sengeti, Ternyata Kol yang Disajikan Kol Mentah
Percepat Realisasi PI 10 Persen, Pansus Gelar Pertemuan dengan Bupati Tanjabbar
Ade Erma Suryani Dorong Pelajar Muaro Jambi Berani Kuliah: “Masa Depan Cerah Tidak Datang ke Mereka
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelengara
Badan Kehormatan DPRD Muaro Jambi Lakukan Konsultasi Terkait Peningkatan Kapasitas ke DPRD Kota Bata
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen