Tak Perlu Ragu, Ini Mekanisme Sistem Rujukan Bagi Peserta JKN

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:50:19


/

RADARJAMBI.CO.ID - Jakarta, 17/1/2026. Bagi sebagian peserta JKN, proses rujukan kerap dianggap rumit dan menyita waktu. Sistem rujukan berjenjang bukanlah hambatan, melainkan bagian dari upaya menjaga mutu pelayanan kesehatan. Skema ini dirancang agar setiap peserta memperoleh penanganan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medisnya.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam mekanisme pelayanan JKN, peserta pada umumnya memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan. Jika kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan sesuai indikasi medis ke rumah sakit berdasarkan tingkat kompetensinya, Sabtu (17/1).

“Mekanisme rujukan membantu memastikan peserta JKN dengan kondisi yang masih dapat ditangani di FKTP tidak menumpuk di rumah sakit rujukan lanjutan. Bayangkan jika rumah sakit justru dipenuhi pasien dengan keluhan seperti batuk atau flu yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, tentu akan menghambat akses peserta yang benar-benar membutuhkan layanan lebih lanjut,” ujar Rizzky.

Ia menambahkan bahwa sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Selain itu, penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta regulasi turunannya, mendorong perubahan besar dalam mekanisme rujukan pelayanan kesehatan.

"Sistem rujukan yang sebelumnya berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit kini bergeser menjadi rujukan berbasis kompetensi. Artinya, rujukan langsung diarahkan ke fasilitas kesehatan dengan kemampuan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan medis pasien," terang Rizzky.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, terdapat sejumlah kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung dari FKTP ke rumah sakit. Rizzky menambahkan diantaranya adalah peserta JKN yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), dan HIV-ODHA.

“Bagi peserta JKN dengan usia di atas 65 tahun yang rutin mengakses layanan tertentu di rumah sakit kelas, juga dapat memperoleh rujukan langsung. Termasuk pula pasien yang memerlukan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang, yakni lebih dari tiga bulan sampai satu tahun di rumah sakit,” jelas Rizzky.

Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan juga memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menjalani cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi. Peserta tidak perlu kembali ke FKTP hanya untuk memperpanjang masa berlaku rujukan karena proses tersebut dapat dilakukan langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin.

Selain itu, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan dari FKTP. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, untuk memperoleh penanganan medis secepatnya.

“Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Dalam aturan tersebut, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang mengancam nyawa, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, hingga penurunan kesadaran,” jelas Rizzky.

Ditemui terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi, Gunawan Susanto, mengatakan bahwa sistem rujukan memberikan manfaat besar bagi rumah sakit. Menurutnya, keberadaan rujukan dari FKTP membantu dokter di rumah sakit memperoleh gambaran awal kondisi pasien.

“Adanya rujukan berjenjang ini memudahkan dokter saat melakukan pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan kepada pasien bisa lebih cepat dan maksimal,” kata Gunawan.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak membedakan layanan antara pasien umum dan peserta JKN. Seluruh pasien diperlakukan sama sesuai dengan indikasi medis.

Hal tersebut diamini oleh peserta JKN asal Kota Bandar Lampung, Mutiara Vania, saat mendampingi anaknya yang didiagnosis menderita thalasemia beta mayor. Ia merasakan langsung manfaat sistem rujukan karena sejak dari FKTP sudah diarahkan ke fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan sang anak.

“Saat anak saya demam tinggi beberapa hari, saya merasa ada kondisi yang tidak biasa. Setelah diperiksa dan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak, kami langsung dirujuk ke rumah sakit yang tepat,” ujar Mutiara.

Ia menambahkan bahwa anaknya mulai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cinta Kasih Tzu Chi sejak September lalu dan kini rutin menjalani transfusi darah. Seluruh proses pengobatan tersebut berjalan lancar berkat dukungan Program JKN.

“Mulai dari konsultasi dokter, terapi, transfusi darah, hingga obat semuanya ditanggung BPJS Kesehatan. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien umum dan peserta JKN. Harapannya rumah sakit lain juga dapat mengikuti jejak serupa, dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi peserta JKN,” tutupnya.(*)