Radarjambi.co.id-TEBO Ratusan warga 10 Desa di Kecamatan Tebo Tengah dan Kecamatan Tengah Ikut yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tebo Indah (TI), Selasa (28/10) menggeruduk kantor DPRD Tebo.
Dalam orasinya warga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tebo untuk mencabut izin HGU PT TI, karena HGU tersebut dinilai tidak masuk akal karna sampai ke kawasan pemukiman masyarakat, bahkan tanah perkuburan di 10 desa tersebut pun masuk kedalam HGU PT TI.
"Nenek kami dalam kubur pun lah digadai oleh PT TI ke Bank, kami dak bisa buat sertifikat tanah rumah dan kebun karna semuanya di Desa kami masuk kawasan HGU PT, termasuk tanah perkuburan, " Teriak perwakilan warga Desa Tengah Ulu kecamatan Tebo Tengah dalam orasinya.
Sementara Ahmad Firdaus dalam orasinya menyayangkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Tebo terkait kisruh persoalan PT TI.
"Rekomendasi yang dikeluarkan adalah rekomendasi tolol dan tidak berpihak kepada masyarakat, tapi kepada perusahaan, "ujar Ahmad Firdaus.
Sementara koordinator aksi Hafizan Romy Faisal menyebutkan kisruh PT TI salah satunya rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Tebo.
" Banyak persoalan dan permasalahan di PT TI ini, mulai dari rekomendasi DPRD Tebo, tindak pidana pencucian uang, makanya kami menolak keberadaan PT TI dan meminta agar Pemkab Tebo mencabut izin PT TI, "tutupnya.(yan/akd)
Junaidi Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Muaro Jambi Periode 2025–2028
Dibalut Semarak Carnaval Angso Duo, Wali Kota Maulana Launching Transportasi Publik Ramah Lingkungan
Berlangsung Semarak, Carnaval Angso Duo Kota Jambi Tahun 2025 Sukses Menarik Ribuan Pasang Mata
Perkuat Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025, Pemkot Jambi Keluarkan Aplikasi SIPOLAR
Wali Kota Jambi Maulana Menerima Anugrah Temenggong Tun Hassan DMDI sempena Konvensyen
25 ASN Akan Ikuti Program Pelatihan Kesehatan Digital Sebagai Kerjasama Pemkot dan Pemerintah India
Ratusan Warga 10 Desa di Kawasan HGU PT TI Geruduk DPRD Tebo