Sepasang Pasutri di Tebo Diciduk Polisi Jadi Bandar Narkoba

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:12:56


/

Radarjambi.co.id-TEBO-Sepasang suami istri di Kecamatan Tebo Tengah diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, Senin (6/10) kemarin, dari keduanya berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 42,98 gram bruto.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan pasangan suami istri, RPM (30) dan istri R (27) diciduk petugas sekitar pukul 21.00 WIB, dirumah mereka tanpa perlawanan. Kapolres Tebo AKBP Triyanto,  melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia,  ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan sepasang pasutri tersebut.

"Petugas kita mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu dirumah mereka, Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama sejumlah barang bukti,"terangnya kepada awak media.

Dikatakannya lagi dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti nerupa Satu paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 40,42 gram, Tiga paket kecil sabu dengan berat total bruto 2,56 gram, Uang tunai sebesar Rp3.410.000,- beserta barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Keduanya kemudian dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,"ujarnya mengakhiri. (yan/akd)