Pemkot Jambi Keluarkan Intruksi Walikota Tentang Pengaturan Penggunaan Solar Bagi Roda 6 di SPBU

Rabu, 08 Oktober 2025 - 18:24:25


/

RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Jambi, Pertamina, dan Hiswana Migas, pada Senin (6/10/2025) lalu, Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana, M.K.M, pimpin langsung Apel Pelepasan Satgas (Satuan Tugas) Pengawasan Antrean BBM Solar di SPBU dalam Kota Jambi, Rabu (8/10/2025) pagi. 

Apel pelepasan tersebut dilakukan di Mako Damkartan Kota Jambi. Terdiri dari Personil TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Sat Pol PP dan Kasi Trantib Kelurahan, selaku Satgas Pengawasan Antrean BBM Solar dalam wilayah Kota Jambi yang akan bertugas menjaga ketertiban dan keamanan. 

Pelepasan Satgas Pengawasan Antrean BBM Solar di SPBU dalam Kota Jambi ditandai dengan penyerahan dan pemakaian rompi secara simbolis kepada petugas  yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A, berserta unsur perwakilan Forkopimda Kota Jambi. 

Selain dari tindak lanjut pembentukan Satgas ini, Pemerintah Kota Jambi juga telah menerbitkan Intruksi Wali Kota Jambi melalui Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Pengaturan Penggunaan Bahan Bakar Solar Untuk Kendaraan Roda 6 (Enam) atau Lebih di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kota Jambi. Disampaikan hal sebagai berikut:

1. Pengisian Bahan Bakar Solar untuk kendaraan roda 6 (enam) keatas hanya diperbolehkan melakukan pengisian pada SPBU yaitu:

a. SPBU Nomor 24.361.13 di Paal X;

b. SPBU Nomor 24.361.38 di Talang Bakung:

c. SPBU Nomor 24.361.54 di Simpang Gago-Gado;

d. SPBU Nomor 24.361.70 di Lingkar Selatan;

e. SPBU Nomor 24.376.79 di Bagan Pete:

f. SPBU Nomor 24.361.02 di Aur Duri; dan

g. SPBU Nomor 24.361.58 di Paal VII.

2. Dikecualikan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada angka 1, khusus kendaraan roda 6 (enam) atau lebih yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar solar disetiap SPBU di Wilayah Kota Jambi dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh Pemilik atau Pengelola Angkutan orang dan barang.

3. Pengaturan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 menjadi tanggung jawab pengelola SPBU dan diperintahkan agar SPBU pada angka 1 dapat beroperasi selama 24 jam serta diwajibkan untuk seluruh SPBU melakukan sosialiasi berbentuk spanduk atau banner.

4. Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan edaran ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri.

5. Pelanggaran terhadap penerapan ketentuan sebagaimana diatur dalam edaran ini dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran antara lain sebagai berikut:

a. Tilang terhadap kendaraan;

b. Surat teguran 1 (satu) dan 2 (dua) secara administratif dan atau pencabutan izin usaha SPBU;

c. Pencabutan izin operasional SPBU.

6. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI/Polri berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Wali Kota Maulana mengatakan, pembentukan Satgas Pengawasan Antrean BBM Solar merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat yang telah resah, selain menyebabkan kemacetan lalu lintas, juga berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat di titik-titik antrean. 

"Kita Pemerintah harus hadir dalam menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Tidak ada tujuan lain, kecuali untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kota Jambi," katanya. 

Dirinya menyebutkan, dari 17 SPBU yang ada di Kota Jambi secara keseluruhan, akan diawasi 7 SPBU sesuai dengan apa yang ada di dalam Intruksi Wali Kota Nomor 19 Tahun 2025.

"Kemudian 10 SPBU yang berada dalam Kota diperuntukkan bagi kendaraan roda 4 milik pribadi, namun tetap dilakukan pengawasan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan," sebutnya. 

"Bagi yang menyalahgunakan, kami minta langsung di proses dan laporkan kepada aparat penegak hukum dan ini sudah kami sepakati," lanjutnya. 

Ia juga mengungkapkan, sejak kebijakan ditetapkan pada Senin lalu, antrean kendaran di kawasan SPBU telah mengalami penurunan. 

"Khusus kendaraan roda 6 harus ditindak tegas kalau ada yang mencoba masuk ke wilayah kota Jambi, namun harus diberikan edukasi terlebih dulu. Tidak ada tujuan lain dari kebijakan ini, selain memberikan rasa aman untuk masyarakat," ungkapnya. 

Kepada pengelola SPBU, Maulana menyampaikan  untuk memberikan ruang bagi petugas dilapangan, termasuk konsumsi dan hal-hal lainnya, guna memperlancar penugasan personil. 

"Dan ini telah disepakati bersama Hiswana Migas. Kalau ada  yang tidak menjalankan kewajiban tersebut tolong dilaporkan kepada masing-masing pimpinan wilayah, baik Camat maupun Lurah," pungkas Wali Kota Maulana. 

Dalam apel pelepasan Satgas ini, turut hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Mulyadi, sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemkot Jambi, serta pihak Pertamina dan Hiswana Migas.(*ria/akd)