Bupati Sarolangun dan Wabup Tandatangani Persetujuan 4 Ranperda Bersama Pimpinan DPRD

Rabu, 17 September 2025 - 09:04:00


/

RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Setelah melewati tahapan proses yang prosedural sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akhirnya 4 Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 diketuk palu oleh DPRD, Selasa (16/09), sore.

Persetujuan 4 Ranperda dilakukan melalui rapat paripurna tingkat 2 DPRD Sarolangun yang dipimpin oleh Wakil Ketua I, Cik Marleni didampingi Wakil Ketua II, Dedi Efriyansah.

Menariknya, Bupati Sarolangun H Hurmin dan Wakil Bupati (Wabup), Gerry Trisatwika menguatkan persetujuan 4 Ranperda dengan melaksanakan penandantanganan persetujuan dan kesepakatan bersama pimpinan DPRD.

Penandatangan persetujuan 4 Ranperda disaksikan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, M.H, atau mewakili, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun Drs H Fahrul Rozi, M.Si, Drs M Sakwan, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, S.HI, MH, MM, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Direktur Perumda TSB Sarolangun Muliyadi, SE, Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun dan tamu undangan lainnya.

Adapun 4 Ranperda diluar Propemperrda yang disetujui DPRD sebagai berikut,

Pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).

Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun.

Keempat, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda).

Sambutan Bupati Sarolangun, H. Hurmin menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten dan seluruh jajaran eksekutif menyampaikan uacapan terima kasih kepada seluruh jajaran dewan yang terhormat atas kerjasama yang terjalin sehingga keempat Ranperda yang telah dibahas bersama sampai keputusan akhir dapat disahkan menjadi Perda hari ini.

Menurut Bupati, untuk menyamakan persepsi keempat Ranperda bukanlah hal yang mudah, bahkan telah banyak menguras tenaga dan pikiran para dewan yang terhormat, namun dengan niat yang tulus dan semangat, tentunya tetap konsisten melaksanakan pembangunan daerah.

"Pemkab Sarolangun memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sarolangun yang telah menyelesaikan persetujuan bersama terhadap empat Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 menjadi peraturan aaerah,"sebutnya.

Disamping itu, seluruh jajaran eksekutif mengucapkan terima kasih atas segala pengertian saran dan pendapat yang diberikan oleh anggota dewan yang terhormat.

Tahapan selanjutnya setelah pengesahan 4 Ranperda, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jambi guna mendapatkan nomor Perda dan evaluasi terhadap Empat Ranperda di luar Propemperda Kabupaten Sarolangun tahun 2025 ini.

"Saya berharap 4 Ranperda ini dapat dipahami dan dijadikan landasan hukum bagi semua pihak,"tandasnya.

Perlu diketahui, sebelum persetujuan dan ketuk palu 4 Ranpetrda dilaksanakan di Paripurna DPRD, ketiga juru bicara pansus DPRD Sarolangun diberikan waktu dan kesempatan oleh pimpinan rapat paripurna untuk menyampaikan laporannya.

Juru bicara Pansus 1 diwakili, Abdul Basid. Juru bicara Pansus 2 diwakili, Tabroni dan juru bicara Pansus 3 diwakili, Fazin Hisabi.

Pansus I membahas Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun nomor 8 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Pansus 2 DPRD Sarolangun membahas Ranperda tentang Perubahan bentuk Hukum Perusahaan Daerah Serumpun Pseko menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Serumpun Pseko (Perseroda).

Pansus 3 DPRD membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 2 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Kabupaten Sarolangun, dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda). (ciz)