Kajari Tebo Siap Sidangkan Kasus Korupsi KUR BSI Rimbo Bujang

Rabu, 03 September 2025 - 21:16:32


Iptu Diki Pribadi dari Tipikor Polres Tebo saat menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Tebo
Iptu Diki Pribadi dari Tipikor Polres Tebo saat menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejari Tebo /

Radarjambi.co.id-TEBO-Kejaksaan Negeri (Kejari), Rabu (3/9) resmi menerima pelimpahan tahap II Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang, berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Tipikor Polres Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum dua pejabat bank yang kini berstatus tersangka yakni Ermalia Wendi Bin Akmal, Branch Manager, dan Mardiantoni Bin Muhtar, staf mikro. Keduanya diduga menjadi otak praktik rekayasa dokumen pembiayaan KUR tahun 2021 yang merugikan negara hingga Rp4,825 miliar.

Modus yang dipakai cukup rapi. Identitas orang lain dipinjam untuk mengajukan pinjaman, data usaha dan kemampuan bayar direkayasa, hingga plafon pembiayaan dipecah agar seolah memenuhi syarat pencairan. Bahkan, sebagian dana hasil pencairan justru dipakai untuk kepentingan pribadi dan dibagi bersama rekanan mereka

Audit BPKP Perwakilan Jambi memperkuat temuan ini. Kerugian negara dihitung mencapai Rp4,825 miliar. Dari jumlah itu, barang bukti uang yang diamankan sebesar Rp3,825 miliar lebih, termasuk angsuran pokok nasabah serta klaim asuransi Jamkrindo Syariah dan Askrindo Syariah. Selain uang, jaksa juga menerima 111 dokumen sebagai barang bukti tambahan.

Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Susanto ketika dikonfirmasi membenarkan untuk kasus korupsi perbankan yang sempat membikin heboh masyarakat Tebo tersebut sudah masuk tahap II dan sudah dilimpahkan Kejari Tebo.

"Para tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejari Tebo tadi,"ujar Kasat Reskrim Polres Tebo ketika dikonfirmasi.

Usai menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tebo langsung melakukan penahanan. Kedua tersangka digiring ke Lapas Kelas II B Muara Tebo untuk dititipkan selama 20 hari, terhitung mulai 3 hingga 22 September 2025. Proses penyerahan berlangsung aman, tertib, dan lancar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ahmad Riyadi Pratama, menegaskan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. “Alat bukti sudah lengkap, kerugian negara sudah jelas. Tinggal menunggu jadwal sidang untuk membuktikan di persidangan,”tegas Kasipidsus mengakhiri.(yan/akd)