RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Pelaksanaan pengerjaan pembangunan gudang WINGS berlokasi di Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sudah dimulai.
Namun sayangnya, investasi pembangunan gudang WINGS menelan anggaran Rp 23 Milyar sudah diwarnai dengan riak miring dan pemandangan kurang menyejukkan, sepertinya berpotensi memunculkan dugaan polemik yang berkaitan dengan prosedur, syarat, katentuan dan izin galian C yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan berlaku.
Berdasarkan informasi dirangkum dari sumber terpecaya dan hasil pengamatan di lapangan, bahwa pembangunan gudang WINGS dilaksanakan oleh PT Demikon sebagai pemenang lelang.
Sebagai pemenang lelang, seharusnya PT Demikon menggandeng sub kontak (Subkon) perusahaan dari daerah setempat yang berizin, sehingga dampak dari pembangunan ini masuk sebagai pendapatan daerah melalui pajak Opsen.
Selain itu, izin galian C ini sangat penting karena pihak kontraktor dalam pengerjaan pembangunannya nanti, apabila dikerjakan oleh perusahaan yang tidak beriizin maka imbasnya bahan galian C yang akan digunakan seperti tanah timbunan, pasir batu, batu split material lainnya menjadi illegal.
Selain itu, pada saat berlangsungnya acara peletekan batu pertama, sepertinya diatas hamparan lahan sekitar 2 hektar tersebut masih berantakan, karena belum dilakukan deposal atau pembersihan puing-puing yang masih menumpuk dari bekas staking dan land clearing.
Seharusnya sampah bekas land clering ini dibersihkan terlebih dahulu sebelum dilakukan pembangunan. Pembersihan ini pun harus izin dari Dinas Lingkungan Hidup dimana material ini akan dibuang tidak boleh ditimbun atau dibuang sembarangan karena akan menyebabkan pencemaran lingkungan.
Sisi lain yang menjadi persoalan, yaitu minimnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui pendalaman informasi maksud dan tujuan akan adanya pembangunan gudang ini. Terutama, masyarakat yang berdomisli di radius 1 KM meter dari pembangunan, yakni di Desa Sungai Abang.
Anehnya lagi, investasi pembangunan RP 23 Milyar tidak mengikutsertakan kehadiran Bupati Sarolangun, Wabup, Pj Sekda bersama Forkompimda, seperti pimpinan DPRD, Perwakilan Komisi DPRD, anggota DPRD Dapil I.
Kemudian, Kapolres, Kajari dan Ketua PN Sarolangun, sepertinya hanya melibatkan pejabat Tripika, yakni Camat, Danramil, Kapolsek.
Begitu juga dengan SKPD yang berkaitan dengan izin pendirian pembangunan tidak dihadirkan, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Perkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sarolangun dan bagian Tata Ruang Dinas PUPR Sarolangun.
HRD PT Wings, Rendi saat diwawancarai mengatakan, jika terkait temuan dan persoalan yang dilontarkan pihak media, dirinya mengaku tidak tahu karena semuanya sudah dilaksanakan pihak kontraktor.
"Saya tidak tahu itu, semuanya dilaksanakan kontraktor," ujarnya singkat.
Selanjutnya para awak media pun mencoba mencari nara sumber terkait dalam hal ini pihak kontraktor dari PT Demikon, Rendi pun menyebutkan pihak kontraktor tidak ada. Padahal sumber lain menyebutkan bahwa diacara tersebut ada pihak perwakilan kontraktor ada yang hadir.
Tampak pejabat yang diundang, yaitu Camat Sarolangun Bustra Desman SE., MM, Kapolsek Sarolangun dan anggota, Danramil Abdul Aziz dan anggota dan Kades. (ciz)
Bupati Tanjabbar Tegaskan Program Bedah Rumah Jadi Prioritas
Pawai Budaya Jadi Cerminan Kreasi dan Kekayaan Adat Tanjabbar
Gubernur Al Haris Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa Bagi Narapidana dan Anak Binaan
Bupati Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Alun-Alun Kuala Tungkal