Radarjambi.co.id-TEBO- Tampaknya profesi bandar narkoba tidak hanya diminati pria saja, AS (25) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Tebo Tengah, Selasa (12/8) diciduk Satreskoba Polres Tebo karena kedapatan menjadi bandar Narkoba jenis sabu.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia, ketika dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah tersangka kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.
"Ketika hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri melalui pintu belakang menuju kebun sawit. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika,"terangnya kepada awak media.
Dikatakannya lagi dari hasil penggeledahan, dari tangan tersangka berhasil disita 32 paket kecil sabu dengan berat bruto 6,78 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2 juta serta barang bukti lainnya
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"tutup Plt Kasi Humas Polres Tebo.(yan/akd)
Polda Jambi Bersama BMKG Membuka Operasi Modifikasi Cuaca (OMC)
Puslitbang Polri Melaksanakan Penelitian Evaluasi Kendaraan Dinas Operasional Kepolisian
Polda Jambi bekerja sama dengan Bulog menggelar Gerakan Pangan Murah
Polda Jambi melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Berkala bagi Pejabat Utama
Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi DAK Disdik Provinsi Jambi
Polda Jambi menggelar Upacara Kenaikan Bendera Merah Putih HUT RI Ke -80