RADARJAMBI.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk SMA dan SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Kasus ini menyangkut proyek pengadaan alat praktik tahun anggaran 2021 dan 2022 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam prosesnya, penyidik menemukan banyak kejanggalan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Dua dari tiga tersangka sudah kami tahan. Mereka adalah RWS yang berperan sebagai perantara atau broker, serta ES selaku Direktur PT TDI. Sementara satu tersangka lainnya, WS, pemilik PT ILP, masih buron dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Taufik Nurmandia, kepada media, Kamis 7 Agustus 2025.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, sebagai tersangka utama.
ZH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses pengadaan alat praktik yang tak sesuai prosedur.
Audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp21,8 miliar.
Pengadaan alat praktik ini sejak awal diduga bermasalah. Pada tahun 2021, Disdik Jambi mengusulkan anggaran DAK senilai Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pelanggaran berat.
Di antaranya:
- Tidak adanya pembanding harga (tanpa e-purchasing),
- Keterlibatan langsung PPK dalam proses pemesanan melalui broker,
- Barang tidak sesuai spesifikasi teknis,
- Tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),
- Alat tidak bisa digunakan oleh sekolah meski telah dibayar lunas 100%.
Untuk memastikan kualitas barang, tim penyidik melibatkan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya praktik mark-up harga serta pelanggaran hukum serius.
Sejauh ini, tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery). Penyidikan juga melibatkan 90 orang saksi, lebih dari 500 dokumen dan bukti digital, serta telah berlangsung sejak April lalu.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18 dan Pasal 15 dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman bagi mereka berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara. (*)
Kapolda Jambi menerima kunjungan audiensi dari Courtesy Call PT. Pertamina
Kian Serius, Kejari Sungaipenuh Tetapkan YAM Tersangka ke-10 Kasus PJU Kerinci
Polda Jambi Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Jelang Presisi Merdeka Run 2025
Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar: Dua Pegawai Bank Jadi Tersangka
Personel Polda Jambi Bripda Farel Patra Syaifullah Berhasil Meraih Medali Emas dan Perak
Karyawan XLSMART Dukung Pemberdayaan Warga Lapas Perempuan Kelas IIA Medan