Kadis Dikbud Sarolangun Tegaskan Rekrutmen PPPK Guru Harus Terdaftar di Dapodik

Rabu, 06 Agustus 2025 - 16:57:30


/

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN – Pengangkatan dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menjadi sorotan belakangan ini.

Pasalnya adanya polemik dalam rekrutmen PPPK formasi tahun 2024 terindikasi adanya dugaan kesalahan administrasi bagi peserta seleksi.

Khusus rekrutmen PPPK Guru, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sarolangun Drs H Arsyad, SH, M.Pd.I, angkat bicara terkait hal tersebut.

Dikatakan Arsyad bahwa rekrutmen PPPK di lingkungan Dinas Pendidikan ada dua kriteria, yakni untuk profesional guru dan tenaga tekhnis seperti operator di sekolah.

Untuk rekrutmen PPPK tenaga guru, kata Arsyad, harus memenuhi syarat mutlak dengan terdaftarnya para guru tenaga kontrak daerah atau honorer guru di Daptar Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Kalau guru mereka wajib terdata di dapodik minimal dua tahun dan aktif mengajar. Selain itu kalau ditemukan di lapangan silahkan berkonfirmasi kembali, terhadap dimana mereka ditugaskan dan kami rasa tidak akan ada lolos ketika tidak mengikuti syarat di data dapodik tadi," kata Arsyad.

Arsyad menjelaskan bahwa para guru yang sudah tidak terdaftar di daftar dapodik untuk tenaga guru pasti tidak bisa terjaring dalam PPPK tenaga guru. Dan sebaliknya apabila terdaftar minimal dua tahun otomatis mereka bisa ikut seleksi PPPK.

"Kalau masih diragukan kita konfirmasi kembali terhadap sekolah-sekolah, karena ada sekolah berkepentingan membuat SPTJM guru yang akan melaksanakan tes dan ada surat pertanggungjawaban dari pada kepala sekolah. Ditingkat sekolah, mereka paling tahu guru mereka masih aktif mengajar dalam daftar Dapodik yang menjadi persyaratan mutlak bagi guru,"terangnya. (ciz)