Interupsi 2 Politisi Senior Warnai Paripurna DPRD Sarolangun

Selasa, 05 Agustus 2025 - 21:40:06


/

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Pra dimulai dan dibuka paripurna DPRD Sarolangun oleh pimpinan DPRD, Selasa (05/08) sekitar pukul 10/55 WIB, sepertinya suasana di ruang dewan terhormat tiba-tiba berubah menjadi hening.

Hal ini, setelah munculnya interupsi dari dua anggota DPRD yang dikenal politisi senior, yakni Yusuf Helmi dari parti Golkar dan H, M. Syaihu dari PKN.

Pada awalnya, interupsi Yusuf Helmi menyebutkan, sebelum di buka paripurna ini, sebaiknya bertemu dengan kepala OPD terkait dulu, sebab KUA dan PPAS yang di sahkan pada waktu sebelumnya sebesar 21 Milyar lebih.

"Hitung-hitungan angko-angko ini kita harus tahu jugo, kita minta penjelasan secara rinci, nanti kita lanjutkan, tidak masalah,"ucapnya.

Terpisah, H M Syaihu mengatakan, jika menurut penghitungannya dari bundel dan catatan nota pengantar Raperda Perubahan APBD, bahwa angka mencapai hampir Rp 40 Milyar.

"Bukan menghambat, tapi ingin tahu saja,"sebutnya.

Berdasarkan pengamatan Radarjambi.co.id, setelah munculnya interupsi, pimpinan DPRD bersama semua anggota DPRD yang hadir meninggalkan tempat duduk di ruang paripurna, selanjutnya menggelar pertemuan dengan TAPD Sarolangun di ruang pola yang telah disediakan.

Hampir 50 menit menggelar pertemuan, kemudian paripurna yang mengagendakan penyampaian Raperda P-APBD Kabupaten Sarolangun 2025 kembali dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Ahmad Jani.

Hadir, Waka I Cik Marleni, Waka II, Dedy Ifriansyah dan 25 dari 30 orang anggota DPRD.

Dari eksekutif hadir, Wakil Bupati Gerry Trisatwika, Pj Sekda Ir Dedy Hendry, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD dan Forkompimda.

Setelah membuka paripurna, Ketua DPRD, Ahmad Jani mengatakan, jika rapat paripurna yang dilaksanakan ini berdasarkan atas jadwal yang telah ditetapkan Banmus DPRD.

Menurutnya, secara normatif rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD merujuk pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepla daerah wajib mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD kepada FDPRD disertai pnejelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh kesepakatan.

"Dalam kesempatan ini, kami minta Wakil Bupati untuk menyampaukan Raperda perubahan APBD Sarolangun secara resmi,"papar Ahmad Jani.

Berdasarkan pantauan di gedung DPRD, jalannya DPRD penyampaian Raperda P-APBD Sarolangun 2025 berlangsung khidmat.

Perlu diketahui, berdasarkan atas penyampaian nota pengantar Raperda P-APBD 2025 oleh Wabup, bahwa pendapatan daerah Sarolangun, semula ditetapkan sebesar Rp 1.361.394.959.033, setelah perubahan menjadi Rp 1.300.550.899.616 atau turun sebesar Rp 60.844.059.417.

Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 1.457.118.871.532, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1.363.586.368.372,09 atau turun sebesar Rp 93.532.503.159.91. (ciz)