RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun menyetujui Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2025 menjadi KUA dan PPAS Perubahan APBD Sarolangun 2025.
Persetujuan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2025 dilaksanakan melalui rapat paripurna tingkat 2 DPRD Sarolangun dengan agenda kesepakatan dan persetujuan bersama tehadap Rancanagan KUA dan PPAS APBD Sarolangun 2025, Selasa (29/07), sore.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Ahmad Jani didampingi dua unsur pimpinan DPRD, yakni Cik Marleni dan Dedi Ifriyansah.
Hadir langsung Bupati Sarolangun, H. Hurmin bersama Pj Sekda Ir Dedy Hendri, staf ahli, asisten dan para kepala OPD.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD, Tabroni dipercayakan untuk menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari hasil pembahasan Banggar atas tahapan proses yang prosedural dijalankan di DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pada prinsipnya Banggar DPRD Sarolangun dapat menyetujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Sarolangun 2025 menjadi KUA dan PPAS Perubahan APBD Sarolangun 2025,"tegasnya.
Persetujuan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS menjadi KUA dan PPAS Perubahan APBD Sarolangun ditandai dengan penandatangan bersama antara Ketua DPRD bersama dua orang unsur pimpinan DPRD dan Bupati Sarolangun. (ciz)
Bupati Sarolangun Hurmin Kembali Percayakan Dedy Hendry Jabat Pj Sekda
Hadiri HUT IBI 2025, Sekda Sudirman: IBI Garda Terdepan Jaga Kesehatan Ibu dan Anak
Wabup Pemkab Tanjabbar Siapkan Motor untuk Da’i Desa Secara Bertahap
Bupati Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19 Asal Tanjab Barat
Bappeda Rampungkan Musrenbang RPJMD Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2029
Menag Ajak ASN Kemenag Jambi Bangun Moderasi Beragama yang Ramah dan Humanis
Bupati Tanjabbar dan Istri Mempesona di Hari Adat Melayu Jambi ke-747
PTPN Regional 4 & P3RI Fasilitasi Penyerahan Kematian Ahli Waris