Bupati Sarolangun Hurmin Kembali Percayakan Dedy Hendry Jabat Pj Sekda

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:20:01


/

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Bupati Sarolangun, H. Hurmin kembali percayakan dan melantik Ir Dedy Hendri, M.Si sebagi Penjabat (Pj) Sekda Sarolangun untuk masa jabatan selama 3 bulan kedepan.

Untuk diketahui, pelantikan Ir Dedy Hendry sebagai Pj Sekda Sarolangun merupakan pelantikan Pj Sekda yang kelima kalinya.

Sebelumnya, dua kali dilantik oleh Pj Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc. Satu kali dilantik oleh Pj Bupati Sarolangun, Dr. Bahri, S.STP, M.Si.

Kemudian, dua kali dilantik oleh Bupati Sarolangun, H. Hurmin, yakni pada 17 April 2025 dan 29 Juli 2025.

Prosesi pelantikan dibarengi dengan pengambilan sumpah/janji Pj Sekda kali ini berlangsung pada Selasa (29/07) di ruang pola utama Pemkab Sarolangun.

Kegiatan ini diikuti dan di saksikan langsung secara zoom meeting oleh Asisten Bagian Administrasi dan Pemerintahan Pemprov Jambi, yakni Jangcik Mohza.

Sambutan Bupati, H. Hurmin menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepala Ir. Dedy Hendry. Menurutnya, dengan dilantiknya Pj Sekda, sehingga kinerja perangkat daerah Kabupaten Sarolangun dapat meningkat.

Selain itu, dapat menerapakan dan menugaskan ASN yang bermartabat, yakni berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolabaratif.

"Sumpah janji Pj Sekda dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Gubernur, selama 3 bulan kedepan, ini terhitung mulai 29 Juli 2025. Seluruh wewenang serta tanggungjawab dijalankan Pj Sekda sampai Sekda definitif terpilih dan dilantik,"sebutnya.

H. Hurmin memaparkan, jika tugas Pj Sekda membantu kepala daerah dengan penuh tanggung jawab, profesional dalam mengembankan amanah dengan menjaga integritas, komitmen dan bersinergi dalam memajukan segala aspek pembangunan.

Ditegaskan H. Hurmin, Pj Sekda mempunyai kewenangan yang sama dengan Sekda definitif.

"Pj Sekda mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan berkoordinasi serta mengkoordinasikan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, tata laksana pemantauan dan evaluasi serta memberikan pelayanan administratif perangkat daerah,"tandasnya. (ciz).