Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi divonis 15 tahun penjara.
Vonis 15 tahun penjara ini dibacakan langsung oleh Hakim ketua Roro Endang DEWI Nugraheni dan hakim anggota Syara Fitriani dan Andi Setiawan dalam sidang putusan kasus pembunuhan Ragil, Kamis (24/7) sore.
Vonis ini sama dengan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muaro Jambi selama 15 tahun penjara. Hakim menjatuhi hukuman 15 tahun penjara dikarenakan Yuyun terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Setelah menimbang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, " kata Hakim Roro.
Sebelum memutuskan perkara, hakim terlebih dahulu membacakan poin-poin penting dari surat putusan pemidanaan seperti hasil pemeriksaan penyidik, saksi, terdakwa, tim kesehatan dan lain sebagainya.
Dalam pembacaan poin penting itu, hakim menyebut jika dari hasil Pemeriksaan medis, terdapat tujuh luka dileher korban, kemudian memar dibagian kepala, patah batang otak akibat benturan keras.
Kemudian seluruh kepala memang dan pendarahan hebat sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan korban meninggal terlebih dahulu sebelum ditemukan tergantung di sel tahanan.
"Apakah terdakwa menerima putusan ini, " Tanya hakim. Namun setelah diskusi dengan Penasehat hukum, maka terdakwa mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.
Sebelum dilakukan sidang putusan ini, Jaksa telah menuntut 15 tahun penjara atas keduannya. Mereka di tuntut 15 tahun dikarenakan JPU menilai jika kedua oknum polisi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Kejari Muaro Jambi, melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Anger ketika dikonfirmasi membenarkan jika JPU menuntut kedua oknum tersebut 15 tahun penjara."Sesuai fakta dipersidangan, maka JPU menuntut 15 tahun untuk keduanya," kata Anger.
Tuntutan itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Selain itu, pihaknya juga meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, pihaknya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan," katanya. Untuk diketahui, seorang pemuda diamankan oleh Anggota Polsek Kumpeh. Dia diamankan dalam kasus dugaan pencurian.
Setelah beberapa jam diamankan, pemuda yang bernama Ragil tersebut meninggal dunia dalam kondisi tergantung dengan menggunakan ikat pinggang.
Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan secara intensif, akhirnya Polda Jambi memastikan Ragil Alfarizi (20), tewas dianiaya dua anggota Bripka Yuyun Sanjaya Bin Sudarjo dan Brigadir Faskal Wildanu Putra Bin Lukman Hamli.
Dari hasil autopsi, korban bukan meninggal karena gantung diri. Ragil meninggal dunia akibat pendarahan di bagian kepala belakang.Terhadap dua polisi itu, Polda Jambi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan ditahan dalam sel penempatan khusus Bidang Propam Polda Jambi.
Kedua anggota tersebut dijerat terkait pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana dalam rumusan Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.
Meski terdakwa Yuyun telah divonis 15 tahun, namun pelaku Vaskal belum vonis. Dia disidang terpisah setelah terdakwa Yuyun. Sidang ini dimulai sekitar pukul 16.30 wib.(akd)
Kajati Jambi Tahan Petinggi PT PAL Kasus Korupsi Pembobolan Dana Bank
110,82 Gram Narkoba Jenis Sabu Bersama BB Lainnya Dimusnahkan Kejari, Polres dan Pengadilan Tebo
Istri Tersangka Kasus Pasar Tanjung Bungur Serahkan Titipan Uang Rp 150 Juta Ke Jaksa
Operasi Patuh Tahun 2025 Polres Tebo, Fokuskan Kepada Pelanggar Lalin Yang Membahayakan Orang Lain
Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Serahkan Uang 36 Juta Ke JPU Kejari Tebo
Kejari Tebo Sita 2 Bidang Tanah Pejabat Deperindag Tebo Terkait Kasus Pasar Tanjung Bungur