RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun sepakati dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sarolangun tahun 2024 yang ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini ditandai dengan ketok palu yang dilakukan Ketua DPRD sekaligus memimpin jalannya rapat paripurna, Ahmad Jani didampingi Wakil Ketua I Cik Marleni pada Selasa (17/06) bertempat diruang di ruang paripurna DPRD Sarolangun.
Rapat paripurna tingkat II tentang kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Sarolangun tahun Anggaran 2024 berjalan khidmat.
Paripurna dihadiri 23 orang dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Hadir orang nomor satu di Kabupaten Sarolangun H. Hurmin, Pj Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, para asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, para kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, Pabung Mayor CHK Dedy Afrizal, Jajaran pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Pimpinan Paripurna, Ahmad Jani mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sarolangun beserta seluruh jajaran Forkompinda dan para anggota DPRD Sarolangun yang telah hadir dalam rapat paripurna ini.
Kemudian, memberikan kesempatan kepada juru bicara Pansus untuk menyampaikan laporan Pansus I, II dan III DPRD Sarolangun terhadap pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024.
Juru bicara Pansus, Yusuf Helmi mengatakan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah setiap akhir tahun anggaran kepada DPRD setelah di audit BPK dengan dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan dan pengelolaan APBD dapat terlaksana sesuai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
"Kami mengapresiasi kepada Pemkab Sarolangun telah melaksanakan penyusunan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 dengan baik, benar, tepat waktu dan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,"jelasnya.
Yusuf Helmi juga melaporkan dan menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
"Pansus I, II dan III DPRD Sarolangun dapat menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda,"sebutnya
Setelah membacakan laporan Pansus, Yusuf Helmi menyerahkan dokumen laporan tersebut kepada pimpinan rapat paripurna DPRD Sarolangun.
Ahmad Jani melontarkan pertanyaan dengan tegas kepada anggota DPRD, bahwa untuk memenuhi asas musyawarah mufakat, apakah pelaksanaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 dapat kita setujui, lantas dengan serentak dijawab setuju oleh para anggota DPRD Sarolangun.
"Terimakasih kepada anggota DPRD tehormat,"ujar Ahmad Jani.
Di penghujung paripurna, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Cik Marleni dan Bupati Sarolangun Hurmin melakukan penandatangan kesepakatan bersama terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2024. (ciz)
Wagub Sani Dampingi Wakil KSP M. Qodari Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi
Bupati Sarolangun H. Hurmin Hadir di Pengukuhan dan Rakor Tim Pokja Bunda PAUD
Dipimpin Ahmad Jani, DPRD Sarolangun Rampungkan Paripurna Tentang Tanggapan Eksekutif
Delapan Fraksi Sampaikan Pandangan Umum di Paripurna DPRD Sarolangun
Bupati Tanjabbar Jamin Pengurusan Dokumen Penting Korban Kebakaran Sungai Dualap
Wabup Tanjabbar Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-60 Kabupaten Indragiri Hilir
Waka DPRD Wiranto Pimpin Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024