Radarjambi.co.id-TEBO-Kasus dugaan korupsi pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo terus bergulir, Selasa (17/6) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menetapkan 4 orang tersangka baru dalam kasus yang membuat kerugian negara mencapai Rp 1,1 Milyar dari nilai proyek sebesar Rp 2,7 Milyar yang berasal dari dana Kementerian Perdagangan tahun 2023.
Keempat tersangka baru tersebut antara lain DU selaku direktur CV. KPB, H selaku peminjam bendera, PS selaku Konsultan Perencana, dan H selaku Konsultan Pengawas,
Keempatnya menjadi tahanan Kejari Tebo hingga 20 hari kedepan dan sekitar pukul 23.45 diantar ke Lapas Kelas II B Muaro Tebo sebagai tahanan titipan Kejari Tebo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta didampingi oleh para Kepala Seksi (Kasi) dii Kejari Tebo saat konferensi pers menjelaskan penetapan tersangka baru ini adalah hasil pengembangan dari penyidik.
Ketika ditanyakan apakah bakal ada tersangka baru kembali terkait kasus ini, orang nomor satu di Kejari Tebo tersebut meminta masyarakat untuk bersabar.
"Dukung kami terus, dan biarkan kami bekerja karena siapa yang berbuat dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,"tegas Kajari Tebo.
Kajari menegaskan ketika tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), Dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhpidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perlu diketahui Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan anggaran sebesar Rp 5.000.000.000,00 kemudian disesuaikan menjad Rp. 3.000.000.000,- Sampai akhirnya menjadi Rp. 2.735.235.732,- dana tersebut berasal dari dana Kementerian Perdagangan.(yan/akd)
21 Geng Motor Diamankan Polisi Berikut Celurit, EgreK dan Samurai
Dalam 3 Hari Berturut-turut, 4 Bandar Narkoba Dari Berbagai Tempat Diciduk Polisi
ARB Sebut Pemkab Tebo Hormati Proses Hukum Pasar Tanjung Bungur
Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Terjadi Markup HPS Rugikan Negara Rp.1,1 M
Breaking News : Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Wagub Sani Dampingi Wakil KSP M. Qodari Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Muaro Jambi