Radarjambi.co.id-TEBO- Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, kamis (12/6) mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menghormati proses hukum kasus korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muaro Tebo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo yang sudah menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian Perdagangan (Perindag) Tebo sebagai tersangka.
Kedua ASN tersebut adalah N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES selaku pejabat penandatanganan kontrak.
"Kita menghormati proses hukum yg berjalan,"ujar pria yang akrab disapa ARB ini melalui pesan singkat WhatsApp.
Dirinya juga menerangkan dari Pemkab Tebo belum ada pembicaraan mengenai bantuan hukum kepada kedua ASN tersebut.
"Sampai saat ini belum ada permintaan dari yg bersangkutan, dan dari pemda belum ada pembicaraan mengenai bantuan hukum,"lanjutnya lagi.
Namun dirinya mengatakan keduanya untuk sementara akan dinonaktifkan terlebih dahulu sampai ada kepastian hukum yang tetap.
"Untuk sementara di PLH kan dulu.. intuk mengisi kekosongan didinas tersebut,"ujarnya mengakhiri.(yan/akd)
Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Terjadi Markup HPS Rugikan Negara Rp.1,1 M
Breaking News : Kejari Tebo Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Tanjung Bungur
Dua Pendompeng di Desa Punti Kalo Diamankan Sat Reskrim Polres Tebo
Polda Jambi Ungkap Pembunuhan Aipda Hendra Marta Utama, Anggota Polres Muaro Jambi
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pelaku Penganiaya Anggota Polres Muaro Jambi
Kapolres Tebo Sharing Pengalaman Terkait Pemberitaan Dengan Wartawan Liputan Tebo
Tiga Bandar Narkoba di Desa Pemayungan Tebo Ditangkap Polisi
Percepat Penyerahan SK PPPK Kabupaten Muaro Jambi, Dewan Muarojambi Beri Apresiasi pada BBS