Radarjambi.co.id-TEBO-Sulitnya bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar di Kota Muaro Tebo dan banyaknya masyarakat yang menjadi pelansir BBM yang mengakibatkan terjadinya antrian yang mengular hampir diseluruh SPBU yang ada di Tebo, mendapatkan perhatian dari Polsek Tebo Tengah.
Melalui Bhabinkamtibmasnya Bripka HRP Nainggolan, Polsek Tebo Tengah, Selasa (10/6) memberikan edukasi kepada manajer dan karyawan SPBU 2437582 yang berlokasi di Km.10 Dusun Tunas Harapan, Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo terkait ancaman pidana penyalahgunaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
"Penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,"terang Bripka Nababan kepada manajer dan karyawan SPBU tersebut.
Dalam dialog tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Tebo Tengah tersebut juga memberikan sejumlah himbauan terkait keamanan dan keselamatan di lingkungan SPBU. Salah satu fokus utama sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dan penjualan BBM subsidi.
Selain berdialog langsung dengan pemilik SPBU, Bripka Nababan juga memasang spanduk himbauan bersama pihak SPBU sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran.(yan/akd)
Bukan Penggusuran, Wali Kota Jambi Tegaskan Penertiban PKL Solusi yang Humanis
Bupati Tebo Himbau Masyarakat Manfaatkan Dokter Masuk Dusun Untuk Berobat
Fase Armuzna Berakhir, Jemaah Haji Bakal Pulang ke RI Mulai 11 Juni
Bisa Ciptakan Lingkungan Alami Bagi Satwa, BBS Dukung Pemindahan kebun Binatang ke Sungai Gelam
Pemkot Tegas! Tapi Solutif, PKL Ditertibkan dan Diberi Relokasi Gratis Selama 6 Bulan