Bukan Penggusuran, Wali Kota Jambi Tegaskan Penertiban PKL Solusi yang Humanis

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:28:47


/

RADARJAMBI.CO.ID - Jambi, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melaksanakan penertiban dengan membongkar lapak dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai dan Jalan Sentot Alibasya, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, pada Selasa pagi (10/6/2025). Langkah penertiban ini dilakukan karena keberadaan lapak dan kios pedagang di bahu jalan itu selain melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi, juga dinilai telah membatasi ruang publik, mempersempit fungsi jalan, dan membahayakan keselamatan lalu lintas. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, proses penertiban berlangsung tertib dan kondusif. Ratusan personil gabungan dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas PUPR Provinsi dan Kota Jambi diterjunkan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Penertiban juga dilakukan dengan mengerahkan alat berat dan kendaraan operasional yang telah disediakan dilokasi.

Sebelum tindakan pembongkaran ini dilakukan, Pemkot Jambi telah lebih dahulu memberikan peringatan dan imbauan agar para pedagang di area bebas PKL itu membongkar sendiri lapak atau kios dagangannya secara sukarela, namun hingga tenggat waktu yang ditentukan para pedagang belum mengindahkan hal tersebut.

Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap berlangsung humanis. Sebagai langkah solutif, Pemerintah Kota Jambi juga telah menyediakan kios atau lapak jualan untuk para pedagang terdampak, yakni di Pasar Rakyat Talang Banjar dan Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.

Penertiban ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, yang ditandai dengan kehadiran langsung Gubernur Jambi Al Haris di lokasi itu. Kehadiran Gubernur bukan hanya sebagai bentuk dukungan simbolik, tetapi juga mencerminkan kuatnya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam mewujudkan tata kelola kota yang lebih baik.

Gubernur Al Haris yang memimpin apel penertiban itu tampak turun langsung bersama Wali Kota Jambi dokter Maulana. Selain itu juga tampak hadir unsur Forkopimda Kota Jambi, seperti Ketua DPRD Kemas Faried Alfarelly, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Sundoro, perwakilan unsur Forkopimda kota Jambi lainnya, Sekretaris Daerah (Sekda) A Ridwan beserta jajaran terkait dari Pemkot dan Pemprov Jambi.

"Saya mengucapkan terima kasih dengan hadirnya langsung pak Gubernur berikut jajaran di lokasi penertiban ini, ini menjadi motivasi bagi kami beserta jajaran untuk melangkah tanpa ragu dalam menata kawasan ini," ujar Wali Kota Maulana.

Wali Kota Jambi menjelaskan, penertiban itu sebagai bentuk hadirnya pemerintah dalam menciptakan kota Jambi yang bersih, tertib dan aman yang menjadi keinginan dari masyarakat. 

“Apa yang kita lakukan hari ini adalah upaya untuk mengembalikan fungsi kawasan Jalan Orang Kayo Pingai dan sekitarnya sebagaimana mestinya, menjadi ruang milik publik yang tertib, nyaman, dan ramah. Langkah ini juga sejalan dengan harapan warga, agar kawasan ini dapat kembali menjadi lingkungan yang bersih, aman, dan menyenangkan untuk beraktivitas,” jelasnya.

Untuk itu, kata Maulana, Pemkot Jambi telah menyiapkan solusi dengan menyediakan sebanyak 528 lapak di dalam kawasan Pasar Rakyat Talang Banjar dan 458 lapak di Pasar Induk Angso Duo.

“Kami telah menyiapkan dua alternatif solusi. Pemerintah Kota akan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Pada prinsipnya, kami ingin menyediakan tempat yang resmi, tertata, dan manusiawi. Sementara itu, kawasan ini akan kita tata kembali menjadi lebih indah. Disini akan dibangun pedestrian, taman, serta dilengkapi dengan penerangan jalan, demi keindahan kota dan kenyamanan masyarakat,” sebutnya.

Terkait dengan kendala, Maulana pastikan berjalan secara kondusif, karena telah dilakukan himbauan terlebih dahulu kepada para PKL. 

"Kendala pasti ada, namun semuanya bisa dibicarakan dengn baik. Tadi ada yang meminta waktu, kami kasih hingga 7 hari kedepan untuk membongkar bangunannya sendiri," tutur Wali Kota Jambi. 

Dia menegaskan, bahwa penertiban PKL bukanlah bentuk pelarangan masyarakat untuk mencari nafkah, namun semata-mata untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, sekaligus menata ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.

“Selain sebagai upaya memperindah kawasan ini, kita juga menyiapkannya menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Jambi, khususnya di wilayah Jambi Timur dan Jambi Selatan,” pungkas Wali Kota Jambi itu.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot Jambi menertibkan PKL dikawasan tersebut. 

"Kami, Pemerintah Provinsi mendukung apa yang menjadi kebijakan Pak Wali Kota Jambi beserta jajaran, agar apa yang kita inginkan untuk menjadikan kota ini tertib, bersih, nyaman dan indah, sehingga warga kita senang dan bahagia," ucap Al Haris. 

"Apa yang nantinya menjadi kewajiban kami akan dilakukan, seperti infrastruktur jalan dan pembenahan drainase tertutup. Intinya Saya inginkan betul Pak Wali Kota menata kota ini dengan baik, karena kota Jambi ini adalah barometernya Provinsi Jambi," lanjutnya. 

Terkait dengan PKL yang akan direlokasi ke Pasar Induk Angso Duo, Al Haris juga menegaskan kembali dukungannya.

"Pasar Induk Angso Duo ini adalah marwahnya provinsi Jambi untuk berdagang kebutuhan masyarakat. Maka dari itu, jika telah direlokasi nantinya kami akan siapkan dengan baik apa yang diperlukan demi kenyamanan pedagang," sebutnya. 

Gubernur Al Haris menekankan pentingnya konsistensi dalam penataan kota, khususnya terkait penertiban pedagang kaki lima tersebut. Dalam keterangannya, ia mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan pemerintah demi mewujudkan kota yang tertib dan berwibawa.

"Saya berharap baik pedagang maupun petugas yang menertibkan harus konsisten, jangan ada hari ini sudah ditertibkan, besoknya muncul lagi. Kalau kita cinta dengan kota kita ini, ayo dukung kebijakannya, agar bagaimana kota ini mempunyai wibawa," singkat Gubernur Al Haris. 

Senada dengan Gubernur Al Haris, dukungan penuh juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. 

“Kami berkolaborasi dan menyambut baik serta memberikan dukungan penuh atas langkah pemerintah menertibkan PKL di kawasan ini. Namun perlu diluruskan bahwa ini bukan pengusiran, melainkan penataan kota secara humanis. Penertiban ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan ruang publik, bukan menghilangkan mata pencaharian pedagang. Pemerintah juga telah menyiapkan dua lokasi relokasi yakni di Pasar Induk Angso?Duo dan Pasar Talang Banjar, sehingga para pedagang bisa berjualan secara layak dan tertata. Ini adalah solusi, bukan penggusuran," singkat Kemas Faried.

Sementara itu, kebijakan penertiban ini turut pula mendapat sambutan positif dari para pedagang yang selama ini telah menempati kios dan lapak resmi di Pasar Rakyat Talang Banjar.

"Kami sangat mengapresiasi langkah Pemkot Jambi ini. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan," ujar Siti Rahmah (50), salah seorang pedagang di Pasar Rakyat Talang Banjar. 

"Selama ini kami membayar sewa, retribusi, dan menata lapak kami di dalam pasar. Sementara ada PKL yang berjualan di bahu jalan tanpa beban dan kerap membuat macet dan mendapatkan pembeli disana. Dengan penertiban ini, ada rasa adil bagi kami yang berdagang didalam," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Jambi telah menerbitkan maklumat resmi, meminta para pedagang yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang jalan untuk segera mengosongkan lokasi tersebut paling lambat tanggal 10 Juni 2025.

Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan. Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Rakyat Talang Banjar dipersilakan untuk kembali menempati lapak atau kios masing-masing. Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.

Komitmen Pemkot Jambi menata ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya ini sejalan dengan rencana revitalisasi kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dan didasarkan pada tiga peraturan daerah yang menjadi landasan hukum, yakni Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*ria/akd)