RADARJAMBI.CO.ID - Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar rapat tertutup pada Kamis (5/6/2025) untuk membahas dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang terjadi di Rumah Sakit (RS) Erni Medika. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan yang dikirimkan oleh keluarga almarhum M. Bayu Prasetyo, korban dugaan malapraktik di RS Erni Medika. Surat tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APB KAI Jambi, yang menjadi pendamping hukum keluarga korban.
Dalam surat permohonan itu, keluarga almarhum meminta perhatian dari sejumlah lembaga tinggi negara, termasuk Menteri Kesehatan RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jambi, hingga Gubernur Jambi. Harapannya, agar ada pengawasan dan pembinaan yang lebih serius terhadap operasional RS Erni Medika demi mencegah kejadian serupa terulang.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rapat dilaksanakan secara tertutup di ruang Komisi IV. Menurut informasi yang diterima redaksi, rapat tersebut digelar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD di bidang kesejahteraan rakyat, terutama dalam aspek pelayanan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Erni Medika maupun hasil keputusan dari rapat Komisi IV DPRD Kota Jambi. Namun, kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapatkan kejelasan serta tindak lanjut yang adil.(*)
Anggota DPRD Muaro Jambi, Syafri Hasibuan terpilih Aklamasi IKA PMII Muaro Jambi periode 2025 – 2030
Ketua DPR Muarojambi Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
DPRD Kota Jambi Gelar Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi ke 79 Tahun 2025
Ketua DPRD Kota Jambi KFA, Peringatan HUT ke-79 Momentum Dorong Investasi dan Pembenahan Kota
Dewan Muarojambi Harap Perda Perizinan Beri Kemudahan dan Kepastian Perizinan
Ade Erma Suryani Monitoring Pembentukan Koperasi Merah Putih di Teluk Raya
Anggota DPRD Muaro Jambi, Ade Erma, Apresiasi Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Tarikan