Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut, Wali Kota Maulana : "Kado Terindah Ulang Tahun Kota Jambi"

Senin, 26 Mei 2025 - 11:01:30


/

RADARJAMBI.CO.ID - Jambi,  Kota Jambi sukses mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Jambi.   

Raihan apresiasi itu diterima langsung oleh Wali Kota Jambi Dr.dr.H.Maulana,M.K.M dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA., CFrA., bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Senin sore (26/05/2025).  

Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh masing-masing pihak. Turut hadir mendampingi Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, Sekda Kota Jambi A. Ridwan, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kota Jambi.  

Raihan Opini WTP kesembilan kali yang diraih oleh Kota Jambi ini, juga bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah di Provinsi Jambi, seperti Kabupaten Sarolangun, Tanjung Jabung Barat dan Tebo.   

Selain menyampaikan raihan opini untuk Kota Jambi, Kepala BPK Perwakilan Jambi itu juga memberikan catatan-catatan penting untuk dipedomani dalam penyajian laporan keuangan pemerintah dengan standar Akuntansi Pemerintahan (SAKIP), efektifitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Usai menerima predikat opini tersebut, Wali Kota Maulana mengungkapkan, raihan opini WTP itu menjadi kado terindah perayaan 79 tahun HUT Pemerintahan Kota Jambi dan 624 tahun hati jadi Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi.  

"Hari ini, Saya berada di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menerima hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2024. Alhamdulillah, tahun ini kita mendapatkan kembali WTP. Ini merupakan ke-9 kalinya untuk Kota Jambi secara berturut-turut, dan ini sekaligus menjadi kado terindah ulang tahun Kota Jambi," ungkapnya.   

Wali Kota Maulana juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menjalankan program secara baik.   

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik jajaran penyelenggara pemerintahan maupun legislatif, yang telah menjalankan program-program pemerintahan dengan baik serta menyusun dan menyajikan laporan keuangan secara akuntabel, sehingga dapat diaudit dengan hasil yang membanggakan,” ucap Wali Kota Maulana.  

Dirinya juga menjelaskan, bahwa sesuai dengan arahan dan rekomendasi dari BPK RI, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan guna menyempurnakan tata kelola keuangan daerah ke depannya.  

"Insya Allah, kita tindaklaanjuti sesuai arahan yang disampaikan oleh BPK sebagai rekomendasi," tutupnya.   

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly mengatakan, prestasi yang diraih dengan 9 kali berturut-turut ini merupakan konsistensi pemerintah Kota  bersama legislatif dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik.   

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur atas capaian yang diraih ini. Semoga prestasi ini dapat terus dipertahankan dan menjadi motivasi untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, sesuai dengan arahan dan rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi,” ujar Kemas Faried.  

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Jambi Muhammad Toha Arafat menyampaikan beberapa catatan yang menjadi  rekomendasi LHP Pemerintah Kota Jambi.   

Ia juga berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.  

Sebagaimana diketahui, Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2024 oleh Pemkot Jambi kepada BPK telah dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan Laporan Keuangannya kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.  

Pemeriksaan BPK RI dilaksanakan dengan mengacu pada akuntabilitas kinerja keuangan yang disajikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).  

Oleh karena itu, dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemkot Jambi, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh jajaran Pemerintahan Kota Jambi.(*ria/akd)