RADARJAMBI.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya dalam mendukung sektor riil melalui penguatan pembiayaan berkelanjutan, salah satunya pada sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang merupakan sektor strategis dalam perekonomian nasional.
Untuk mendukung upaya tersebut, OJK menyelenggarakan kegiatan konsinyering di Jakarta, Jumat (16/5) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, serta Badan Kebijakan Fiskal, industri perbankan, dan pelaku industri TPT guna membahas tantangan yang dihadapi industri TPT, potensi sinergi, dan kebutuhan dukungan dari sisi pembiayaan serta penguatan ekosistem pembiayaan berkelanjutan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Sarasehan Ekonomi Nasional, sekaligus bentuk implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, yang menempatkan sektor TPT sebagai salah satu prioritas transformasi ekonomi nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan ekosistem industri TPT yang sehat, tangguh, dan berdaya saing global.
“Industri TPT nasional memiliki potensi besar baik dari sisi pasar domestik maupun ekspor. Namun, tantangan struktural seperti tingginya biaya logistik dan ketergantungan terhadap pasar ekspor tertentu perlu segera diatasi secara komprehensif melalui pendekatan Indonesia Incorporated, yaitu kolaborasi nyata antara pelaku industri, perbankan, BUMN, dan pemerintah,” kata Dian.
Dian menyampaikan beberapa hal yang menjadi tugas seluruh stakeholders untuk mencari solusi secara komprehensif antara lain untuk menekan tingginya biaya logistik ekspor produk TPT di Indonesia sehingga bisa kompetitif dengan negara eksportir lainnya.
Selain itu, diperlukan diversifikasi terhadap pasar ekspor produk tekstil selain kepada beberapa negara antara lain AS, Turki, China, Malaysia, dan Jepang. Hal ini dalam rangka menghadapi tantangan terhadap perdagangan global yang muncul dari deglobalisasi yang menghilangkan aspek fairness dari global trade.
Lebih lanjut, Dian juga menekankan bahwa sektor jasa keuangan, khususnya perbankan, berperan krusial sebagai enabler dalam memperkuat pembiayaan dan struktur bisnis industri TPT.
“Sinergi antara industri perbankan dengan pelaku industri TPT perlu diperkuat agar penyaluran pembiayaan dapat lebih tepat sasaran dan mendukung pertumbuhan sektor riil secara berkelanjutan. Perluasan akses pembiayaan juga harus dibarengi dengan penguatan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian,” kata Dian.
Hingga Maret 2025, kredit kepada industri TPT dan alas kaki tercatat mencapai Rp160,41 triliun, atau setara 2,03 persen dari total kredit perbankan nasional.
Kontribusi Industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja pada 2024 mencapai 4 juta orang atau sebesar 32,79 persen dari total tenaga kerja pada industri padat karya. Selain itu, sektor Industri TPT pada Maret 2025 secara yoy dapat tumbuh sebesar 4,64 persen, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tumbuh sebesar 4,26 persen, serta berkontribusi sebesar 1,02 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Salah satu kesimpulan yang diperoleh dari diskusi ini adalah bahwa industri TPT di Indonesia masih memiliki potensi yang cukup besar mengingat pasar yang sangat besar baik di dalam negeri maupun pasar ekspor di Luar Negeri.
Hal ini juga didukung dengan data yang menunjukan masih besarnya ketertarikan investor dari beberapa negara untuk melakukan investasi di industri TPT di Indonesia yang ditujukan dengan adanya kenaikan jumlah Penanaman Modal Asing (PMA) di industri ini dari tahun ke tahun.
Dalam diskusi juga disebutkan bahwa pemerintah telah dan akan terus memberikan berbagai insentif untuk mendukung pengembangan industri TPT, mulai dari insentif program restrukturisasi mesin/peralatan produksi, penguatan rantai pasok dan pemberdayaan industri TPT termasuk menjaga ketersediaan bahan baku.
Selain itu, juga pemberian insentif fiskal antara lain bea masuk, insentif pajak untuk industri padat karya, insentif untuk perkuatan industri petrokimia dan subsidi listrik. Semua insentif itu diharapkan akan menjadi katalis positif yang dapat mendorong pertumbuhan industri TPT ke depan dan industri jasa keuangan dapat berkontribusi positif dalam mendukung industri TPT.
Dalam rangka memulihkan daya saing industri TPT nasional, pada diskusi itu para pelaku industri TPT mengharapkan munculnya kebijakan yang terintegrasi mencakup kepastian regulasi yang melindungi produsen lokal terutama terkait penerapan bea masuk impor, perizinan Analisis Mengenai Dampak Atas Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta pemantauan impor pakaian jadi.
Selain itu, pelaku industri TPT juga mengharapkan adanya kebijakan mengenai skema pembiayaan murah dan pelatihan tenaga kerja; penguatan ekosistem hulu-hilir untuk efisiensi dan stabilitas pasokan; pemanfaatan energi bersih dan efisien menuju industri ramah lingkungan; peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk substitusi impor dan kemandirian industri; dan pengembangan ekonomi sirkular untuk keberlanjutan dan nilai tambah.
Kebijakan terintegrasi ini dapat mendukung industri TPT nasional agar dapat terus bangkit sebagai tulang punggung industri nasional yang inklusif, hijau, dan berdaya saing global.
OJK mendorong agar hasil diskusi ini menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret guna memperkuat daya saing dan keberlanjutan industri TPT nasional sebagai salah satu tulang punggung industri padat karya dan ekspor Indonesia.(*)
Jatmiko Beberkan Kunci Tranformasi Palmco di Palmex Internasional 2025
Di INFORMA “Pasti Termurah + Ekstra Diskon hingga 20%” Produk pilihan Furnitur, Aksesoris Rumah
AMEIZING DEAL! 2 Unit Terakhir Ruko Premium di Jambi Business Center, Cuma Rp1,99 M Selama Mei!
Tiga Bandar Narkoba di Desa Pemayungan Tebo Ditangkap Polisi