Bawaslu RI Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pilkada 2029 Diberi Jeda 2 Tahun

Kamis, 08 Mei 2025 - 22:41:35


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja /

Jakarta - Bawaslu RI memberi usulan terkait RUU Pemilu yang sudah diputus Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai Prioritas Tahun 2025. Bawaslu mengusulkan agar pemilu serentak bisa diberi jeda dua tahun.Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya memiliki usulan terhadap pelaksanaan pemilu serentak ke depan. Dia mengatakan pemilu serentak 2024 hanya berjarak hitungan bulan sehingga memberi waktu yang sempit bagi pihak penyelenggara."Di tahun yang sama, dengan berbeda bulan pemilu, dan pilkada dilaksanakan, itu agak sempit sebenarnya," kata Rahmat Bagja di kantornya, Kamis (8/5/2025)Dia mengatakan pihaknya mengusulkan agar Pemilu 2029 berskala nasional lebih dulu dilaksanakan. Kemudian, kata dia, dua tahun ke depan baru dilaksanakan pemilu tingkat lokal."Kemudian berbasis tingkat, di 2029 untuk pemilu nasional, pemilu lokal 2030 atau 2031. Ini nafas penyelenggara pemilu juga bisa dijaga," ujar Bagja.Dia menilai dengan adanya jeda waktu pelaksanaan ini, akan memberikan efek terhadap partisipasi masyarakat. Dia memandang jarak ini juga bisa dimanfaatkan oleh partai pengusung maupun pengusul untuk melakukan sinergi dalam memutuskan kepala daerah yang didukung.Kemudian ada juga usulan lain yang disampaikan pihaknya. Yaitu dengan pelaksanaan pemilu legislatif serta Pilpres dilakukan serentak pada 2029 dan dilanjutkan pemilu kepala daerah satu atau dua tahun berikutnya."Kemudian misalnya, 2029, DPR, DPD, untuk DPR, DPD, Presiden-Presiden, DPD Provinsi, dan DPD Kabupaten Kota. Dan 2030 atau 2031, untuk Pilkada Gubernur dan Bupati. Jadi ada masa jeda," tutur Bagja. 

Dia mengatakan dengan usulan-usulan ini, diharapkan dapat menjadi dasar guna menyehatkan penyelenggaraan pemilu. Dia juga meyakini, usulan ini dapat memberi ruang yang cukup bagi partai dalam mempersiapkan calon terbaik untuk diusung."Kemudian pertimbangan fundamental dalam bentukan pilihan model kesehatan pemilu adalah perlindungan hak pilih, dan menghindari kebingungan pemilih. Untuk meningkatkan angka partisipasi, menekan jumlah surat-surat tidak sah, dan juga surat-surat karena terlalu banyak surat suara," terang dia."Kemudian, jaminan perlindungan hak pilih, jadi kandidat ataupun parpol itu dijamin hak untuk dipilihnya. Mungkin parpol melakukan persiapan kontestasi yang cukup, jika pilkada dan pemilu, itu jedanya 2 tahun. Mempersiapkan kaderisasi untuk melakukan pencalonan pemilu," sambungnya.Selain itu, menurutnya, beban kerja penyelenggara bisa lebih seimbang jika ada dua tahun pemisahan serta dapat menjaga fokus pengawasan dan menghindari pelanggaran dalam pengadaan dan distribusi logistik."Diakui, waktu yang dibutuhkan oleh Pak Afif dan kawan-kawan KPU, itu untuk pengadaan distribusi logistik sangat terbatas pada pemilu tahun 2024 ini, dalam titik keadaan 2024. Jadi waktu teman-teman untuk itu seharusnya diperluas, sehingga kemudian tidak ada yang terjadi adanya distribusi logistik tertukar, terlambat ataupun kurang," ujar Bagja."Dan menghindari kesalahan administratif dalam pemutusan penghitungan dan rekapitulasi suara. Jadi saya kira ke depan demikian, dan itu untuk merubah sistem hukum kita ke depan dalam penegakan hukum undang-undang pemilu," pungkasnya.(*)



Sumber: detik.com