A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/tmp/pupr_clssess_42al23aupebmfas52rqfrfth9tedgbv6): Failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 178

Backtrace:

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/radarjambi.co.id/index.php
Line: 321
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /tmp)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /var/www/radarjambi.co.id/application/controllers/Berita.php
Line: 7
Function: __construct

File: /var/www/radarjambi.co.id/index.php
Line: 321
Function: require_once

Honorer k2 tak Akan Diangkat Jadi PNS

Honorer k2 tak Akan Diangkat Jadi PNS

Senin, 17 Juni 2019 - 20:26:28


Ilustrasi
Ilustrasi /

radarjambi.co.id-JAKARTA-Harapan honorer kategori dua (K2) dengan usia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tertutup.

Pemerintah sudah menyatakan tidak ada lagi rekrutmen CPNS dari honorer K2 di atas 35 tahun.

"Masalah honorer K2 sudah dianggap selesai. Tenaga honorer K2 di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes CPNS karena bertentangan dengan PP Manajemen PNS di mana batas maksimal usia 35 tahun," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Senin (17/6).

Dia menegaskan, honorer K2 di atas 35 tahun dipersilakan mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Para honorer itu bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) kalau lulus tes PPPK.
Menurut Bima, putusan Mahkamah Agung (MA) yang disebut-sebut mengabulkan permohonan guru honorer tua tidak perlu dibahas lagi.

Sebab, putusan itu hanya mengabulkan beberapa pokok gugatan. Salah satunya pembatasan usia yang disyaratkan dalam PermenPAN-RB 36/2018.

"Putusan MA itu untuk rekrutmen CPNS 2018. Putusan MA tidak bisa dieksekusi karena proses sudah selesai. Ke depan tidak ada lagi penerimaan honorer sebagai PNS. Semuanya jalur umum," tegasnya.

Dia menambahkan, pembatasan usia 35 tahun tidak diatur dalam PermenPAN-RB 36/2018.

Namun, sebelumnya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Bima menyarankan honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun menyiapkan diri menghadapi rekrutmen PPPK tahap kedua daripada berharap status PNS yang tidak pasti. (esy/jpnn)