Radarjambi.co.id - MUARABULIAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, terus melakukan sosialisasi kepada para peserta pemilu 17 April nanti. Selain kepada Partai Politik (Parpol), Bawaslu juga mengingatkan kepada Para Calon Legislatif (Caleg) agar tidak terjerumus ke jeruji besi.
Menurut Indra Tritusian, Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Caleg bisa saja terjerumus karena kurang pahamnya mengenai aturan kampanye. Seperti yang telah diatur dalam SK KPU RI Nomor 278/PL.02.4-KPT/06/KPU/I/2019 tentang biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye.
"Dalam aturan tersebut biaya kampanye dikeluarkan dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk uang. Jika sewaktu berkampanye makan iya dikasih makanan, jangan dikasih uang makan. Minum iya dikasih minuman, jangan dikasih uang minum. Transportasi harus diwujudkan dalam bentuk transportasi kendaraan tidak boleh dalam bentuk uang,"ujar Indra.
Tidak hanya itu, sambung Indra, bahwa calon atau tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan atau pemilih.“Jika para peserta pemilu terbukti melanggar maka ancaman dua tahun penjara, dan denda 24 juta,"tegas Indra.
Kemudian mengenai besaran nilai dari biaya makan dan transportasi yang akan dikeluarkan, Indra menyebutkan sesuai dengan biaya standar Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Reporter : Didi
Editor : Ansori
Sandiaga Janji Ubah Regulasi Agar Guru Honorer 35 Tahun Tetap Bisa Jadi PNS
Survei: Gerindra dan Golkar Unggul di Sulsel II, PDIP dan PKS Terlempar
Cuma Berjarak Satu Hari, Jokowi dan Prabowo Sama-Sama Menangis
Para Politikus Sering Ritual Mandi dan Semedi di Sungai Ini Jelang Pemilu
UCLG ASPAC Buka Jalan Kota Jambi ke Global Lewat Sustainable Tourism