Radarjambi.co.id - SAROLANGUN - Pemkab Sarolangun mengambil tindakan tegas terhadap kinerja honorer, agar meningkatkan disiplin sesuai dengan kententuan
yang berlaku.
Pasca Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan Wabup, H Hillalail Badri bersama Sekda, H Thabroni Rozali, Kepala BKPSDM, H Waldi Bakrie pada Senin (31/12), lalu mengatakan, dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) tenaga honorer dituntut untuk tunduk pada aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Jika terdeteksi tenaga honorer lebih dari 20 hari tidak masuk kerja dalam satu tahun tanpa keterangan, maka perpanjangan SK Kontrak akan terancam dihentikan,”kata Wabup.
Menurut H Hillalatil Badri, para tenaga honorer digaji melalui APBD Kabupaten Sarolangun. Dalam pelaksanaan pembayaran gaji merupakan kewajiban dari Pemkab, sebaliknya tenaga honorer harus menjalankan tugas sesuai dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani pada saat sebelum dilakukan perpanjangan SK.
“Perlakuan terhadap honorer agar tunduk pada aturan dilakukan secara adil dan merata, sebaliknya tidak ada tebang pilih,”ucapnya.
Selain itu, ditambahkan Wabup, tindakan tegas dalam peningkatan disiplin kerja juga akan diberikan kepada para PNS yang bekerja di jajaran Pemkab Sarolangun, baik itu struktural maupun fungsional.
“Bagi PNS yang kurang dari delapan jam dalam sehari , atau PNS yang jarang masuk kantor maka realisasi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bisa di potong dan juga bisa tidak diberikan,” tandas Wabup.
Reporter : C. Rangkuti
Editor : Ansori
Hadiri HAB Ke-73, Bupati Kerinci Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai Kemenag Kerinci
Disdik Akan Lakukan Pelatihan Guru Bagi Guru yang Memegang Dua Mata Pelajaran
Harian Jambi Star Berbagi Rezeki Ke Panti Asuhan Anak yatim piatu Madinatul Aitam
Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkotika Skala Besar, Sita 20 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi