Radarjambi.co.id-SUNGAI PENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2027, Selasa (11/08).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos.,MM didampingi Unsur Pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Walikota Azhar Hamzah, para Anggota DPRD, Sekda, Asisten, Tenaga Ahli Fraksi dan SKPD.
Pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah dilaksanakan dengan berlangsung secara intensif dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, termasuk adanya keterbatasan sumber daya keuangan. Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD menyepakati kerangka kebijakan fiskal yang akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran tahun 2027.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2027.
Dalam proses penyusunan RAPBD, perangkat daerah diharapkan memperhatikan berbagai saran dan masukan DPRD yang telah disampaikan selama pembahasan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan KUA-PPAS ini juga menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kota Sungai Penuh dan DPRD dalam mengawal arah pembangunan daerah. Dengan adanya kesepahaman tersebut, perencanaan anggaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, terarah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, seluruh tahapan penyusunan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2027 diharapkan dapat terus berjalan sesuai jadwal, dengan mengedepankan sinergi, transparansi, akuntabilitas dan kepentingan masyarakat.(mko/akd)