Polisi Sita 5,9 Gram Sabu di Sungai Duren

Posted on 2026-08-11 20:26:34 dibaca 75 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI- Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Muaro Jambi kembali dibongkar. Dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut ditangkap Satresnarkoba di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi.Kedua tersangka yakni BF (35), seorang sopir warga Desa Sungai Duren, dan AM (34), seorang wiraswasta warga Desa Muaro Pijoan. Keduanya diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/8/2026).Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Sungai Duren. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.Hasilnya, petugas mencurigai pergerakan AM yang diduga hendak mengantarkan sabu. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan AM.Dari tangan AM, petugas menemukan satu paket kecil sabu.Tak berhenti di situ. Saat menjalani pemeriksaan, AM mengaku sabu tersebut diperoleh dari BF. Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk memburu BF.Upaya tersebut membuahkan hasil. BF akhirnya berhasil diamankan. Ketika digeledah, petugas kembali menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan total tiga paket sabu dengan berat bruto mencapai 5,9 gram.Tak hanya sabu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika turut disita. Barang bukti tersebut terdiri dari satu bong, dua bungkus plastik klip, satu pipet, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu lembar tisu, dua dompet, serta empat unit telepon genggam Android.Kini BF dan AM bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Keduanya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara narkotika.Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id