Bupati Sampaikan KUA PPAS di Paripurna DPRD Muarojambi

Posted on 2026-08-04 21:50:18 dibaca 76 kali

Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (4/8/2026).

Dokumen pengelolaan keuangan daerah tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, didampingi unsur pimpinan DPRD.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati mengatakan penyesuaian anggaran tersebut merupakan langkah cepat, realistis, dan responsif pemerintah daerah dalam menghadapi dinamika fiskal daerah serta penyesuaian alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan struktur Rancangan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah yang semula ditargetkan sebesar Rp1.293.295.844.043 pada APBD Murni 2026 diproyeksikan turun menjadi Rp1.251.468.014.875 atau berkurang Rp41.827.829.168 (3,23 persen).

Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp1.328.295.844.043 menjadi Rp1.346.111.450.579 atau bertambah Rp17.815.606.536.

Adapun penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) hasil audit meningkat dari Rp35.000.000.000 menjadi Rp94.643.435.704 atau bertambah Rp59.643.435.704.

Bambang Bayu Suseno menjelaskan penurunan target pendapatan daerah tersebut sebagian besar dipengaruhi penyesuaian pengurangan pada komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Pemkab Muaro Jambi terus melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi, ekstensifikasi, serta peningkatan kualitas tata kelola pelayanan publik.

"Kondisi fiskal ini harus kita respons dengan kebijakan yang realistis, terukur, dan penuh kehati-hatian. Pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada besarnya anggaran, tetapi harus semakin fokus pada kualitas belanja serta hasil pembangunan yang nyata dirasakan oleh masyarakat," tegas Bambang.

Di sisi lain, Bambang mengatakan kenaikan belanja daerah bukan merupakan bentuk pemborosan, melainkan hasil penataan SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan bersifat earmarked.

"Rasionalisasi belanja bukanlah bentuk pengurangan komitmen Pemda terhadap pembangunan. Ini adalah langkah penataan agar anggaran tepat sasaran, lebih produktif, dan memberi nilai manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," tambahnya.

Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp59,64 miliar yang bersumber dari SiLPA hasil audit BPK RI untuk menjaga keseimbangan struktur APBD.

Menutup pidatonya, Bambang Bayu Suseno menegaskan pentingnya sinergi antara Pemkab dan DPRD Kabupaten Muaro Jambi sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah.

"Anggaran daerah tidak boleh hanya terserap secara administratif, tetapi harus menjadi instrumen pembangunan dan penggerak pelayanan publik. Kami berharap pembahasan KUPA-PPAS Perubahan ini berjalan objektif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan demi mewujudkan Muaro Jambi yang semakin maju, tertata, berdaya, dan sejahtera," pungkasnya.

Dokumen KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Muaro Jambi.(akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id