Maulana Tegaskan Tidak Ada Toleransi Terhadap Aparatur Pemkot Penyalahgunaan Narkotika

Posted on 2026-07-30 09:48:22 dibaca 60 kali

Radarjambi.Co.Id - JAMBI,  Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi yang terbukti terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penegasan itu disampaikan menyusul diamankannya seorang anggota Satpol PP Kota Jambi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkoba.

Maulana menegaskan, Pemerintah Kota Jambi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika tanpa memandang status maupun jabatan pelaku.

"Kami sangat mendukung proses hukum terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tidak ada perlakuan khusus. Semua harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Maulana, Rabu (29/7).

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, maupun personel di lingkungan Pemerintah Kota Jambi agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika.

"Saya memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran, jangan sekali-kali mencoba-coba narkoba atau obat-obatan terlarang. Sekali terlibat, konsekuensinya sangat berat, baik secara hukum maupun terhadap karier dan masa depan," katanya.

Sebagai langkah pencegahan, Maulana mengatakan Pemkot Jambi akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aparatur, termasuk mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) dan tes urine di sejumlah organisasi perangkat daerah.

"Kami akan melakukan tes urine secara berkala maupun secara acak. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan lingkungan kerja Pemerintah Kota Jambi benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Maulana juga mengajak seluruh aparatur menjadi teladan di tengah masyarakat dengan menjauhi narkotika dan menjaga integritas sebagai pelayan publik.

"Saya mengingatkan seluruh pegawai, jauhi narkoba. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dengan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi integritas," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Jambi, Beni Handoko, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan BNNP Jambi terhadap salah seorang anggotanya. Satpol PP juga memastikan tidak akan mengintervensi proses penyidikan serta akan terus memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kasus tersebut bermula dari operasi BNNP Jambi pada 27–28 Juli 2026 yang mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan tersangka, termasuk seorang anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39). Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan di BNNP Jambi.(*ria/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id