Pelanggaran HAM di Inonesia Antara Penegakan Hukum dan Reakitas Keadilan

Posted on 2026-05-11 21:26:54 dibaca 66 kali

Radarjambi.co.id-Pemerintahan berdasarkan hukum merupakan suatu prinsip dimana menyatakan bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan semua warga negara harus tunduk kepada hukum dan berhak atas perlindunganya.

Negara indonesia adalah negara hukum. Hak asasi manusia merupakan hak dasar dan melekat yang dimiliki setiap induvidu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa yang tidak bisa dirampas ataupun dicabut keberadaanya oleh siapa pun dan wajib dilindungi dihormati dan di junjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang.

Demi kehormatan dan  perlindungan harkat dan martabat manusia. Pengakuan dan perlindungan HAM pun merupakan ciri dari  negara hukum dimana tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi” Negara Indonesia Adalah Negara Hukum “. Hak asasi manusia atau biasa dikenal dengan istilah HAM merupakan salah satu pembahasan yang tidak ada ahkirnya di berbagai dikursus perpolitikan nasional.

Meskipun indonesia telah mengalami kemajuan dalam sistem demokrasi, berbagai kasus pelanggaran HAM baik masa lalu atau pun terjadi hingga saat ini menujukan bahwa perlindungan terhadap hak  dasar warga  negara belum sepenuhnya optimal.

Kasus-kasus seperti kekerasan oleh aparat, diskriminasi terhadap kelompok tertentu. Data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menujukan bahwa laporan pengaduan pelanggaran HAM terus muncul setiap tahunya. Hal ini menandakan bawha HAM bukan hanya isu historis, tetapi juga persoalan yang masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat indonesia saat ini.

Dalam persepektif Pendidikan Kewarganegaraan(PKN). HAM merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir  dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun.

Di indonesia HAM dijamin dalam undang-undang dasar ripublik indonesia tahun 1945 khususnya pasal 28A-28J serta di perkuat melalui udang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.

Salah satu contoh yang berkaitan dengan HAM yaitu khasus atau Tragedi Trisakti 1998 dan peristiwa rangkaian reformasi yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan secara hukum tidak ada kejelasan penuntasan kasus ini hal ini memperlihatkan lemahnya komitmen di negara indonesia  dalam memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Kasus lain yang juga menjadi sorotan adalah penembakan misterius 1980-an ( petrus ) yang di duga pelanggaran HAM berat hingga saat ini penyelesaian kasus tersebut masih menjadi tuntutan berbagai pihak baik korban maupun pihak aktivis HAM.

Kasus HAM tidak hanya terjadi di masah lalu saja tapi masih terus berlanjut hingga saat ini salah  satu contoh terbaru adalah kasus kekerasan dalam penanganan demonstrasi nasional 2025.

Investigasi oleh lembaga HAM menemukan adanya penangkapan sewenang- wenangan, penyiksaan, hingga kekerasan berlebihan oleh aparat dengan lebih banyak 5.000 orang ditahan dan sejumlah korban meninggal dunia, fakta ini menunjukan bahwa hak warga negara untuk menyampaikan pendapat belum sepenuhnya dilindungi.

Selain itu pada tahun 2026 terjadi kasus penyerangan terhadap aktivis HAM yang disiram air keras oleh oknum aparat militer. Perstiwa ini menjadi sorotan karena menunjukan adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi terhadap perlindungan pemebelah HAM.

Bahkan penangan kasus  melalui peradilan militer menuai kritikan karena dinilai mengurani potensi tranparansi. Kasus lain juga terjadi dalam konteks konflik sosial dan pembangunan.

Laporan menunjukan bahwa proyek-proyek pembangunan nasional kerap berdampak pada masyarakat adat, seperti kehilangan tanah,sumber air dan ruang hidup akibat kebijakan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Hal ini merupakan bentuk pelanggaran  HAM yang bersifat struktural.Menurut Mafhud MD penegakan HAM bukan hanya aturan dari hukumtetapi juga kemauan politik yang kuat tanpa komitmen tersebut hukum akan sangat sulit ditegakan secara adil.

Dari sudut pandang pancasila sendiri pelanggaran HAM bertentangan dengan sila kedua ( kemanusiaan yang adil dan beradab ) serta sial keliama ( keadilan sosial ), jika dibiarkan kondisi ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan mengancam stabilitas demokrasi.

Secara kritis semua kasus tersebut menunjukan bahwa peroalan utama bukan ada pada kurangnya regulasi melainkan  lemahnya implementasi dan pengawasan. Penegakan hukum yang tidak konsisten serta adanya pengaruh kekuasaan dalam pengaruhnya proses kekuasan hukum menyebabkan keadilan terasa selektif

Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pelanggaran HAM di indonesia masih menjadi persoalan nyata yang belum terselesaikan. Kasus-kasus terbaru menunjukan bahwa perlindungan terhadap hak warga negara masih menghadapi berbagai tantangan baik dari sisi hukum, politik, dan sosial.

Sebagai solusi pemerintahan perlu memperkuat komitmen dalam menegakan HAM secara adil dan transparan. Reformasi sektor keamanan, peningkatan profesionalisme aparat,serta penguatan lembaga independen seperti komnas HAM  menjadi langkah penting selain itu pendidikan HAM juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih sadar akan hal dan kewajibanya.

Partisipasi masyarakat dalammengawasi pemerintahan juga sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM. Dengan  adanya kontrol publik yang kuat diharapkan keadilan dapat dicegah secara menyeluruh. Pada ahkirnya penghormatan terhadap HAM merupakan fondasi utama dalam mewujudkan negara yang demokratis, adil, dan beradap.(*)

 

 

 

Penulis :  Matilda Etsania Lady Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana Yogyakarata

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id