Mewakili Bupati, Sekda Hermansyah Buka Sosialisasi Penyelesaian Tanah di Kawasan Hutan Tanjabbar

Posted on 2026-02-26 17:04:13 dibaca 85 kali

RADARJAMBI.CO.ID,TANJABBAR – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai langkah nyata memberikan kepastian hukum atas keterlanjuran penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan, Kamis (26/02).

Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah Hermansyah, S.STP., M.H., membuka secara resmi kegiatan yang digelar di Aula Pola Utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Tanjung Jabung Barat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkal Pinang, Kepala UPTD KPH Provinsi Jambi, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, para kepala OPD terkait, camat dan kepala desa, serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, Sekda Hermansyah menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tahapan awal dari rangkaian penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Selanjutnya, akan dilakukan proses pengusulan permohonan PPTPKH oleh kepala desa melalui camat dan disampaikan secara kolektif oleh Bupati kepada Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) PPTPKH Provinsi Jambi.

“Penataan kawasan hutan bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Hutan yang terjaga akan memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. Sebaliknya, jika tidak ditata dengan baik, konflik agraria dan kerusakan lingkungan akan terus terjadi,” ujar Hermansyah.

Ia juga memaparkan bahwa luas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai 500.982 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 336.978 jiwa. Dari total luas tersebut, kawasan hutan mencapai 245.663 hektare atau sekitar 49,04 persen. Kondisi ini menyebabkan persoalan klaim lahan di dalam kawasan hutan kerap terjadi dan belum sepenuhnya terselesaikan, seiring pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Sekda berharap seluruh camat dan kepala desa yang hadir dapat memahami secara detail mekanisme serta prosedur dalam pelaksanaan PPTPKH.

“Kita harus ingat bahwa anggaran kegiatan PPTPKH tidak selalu tersedia. Untuk itu, mari kita manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Saya mengajak bapak dan ibu sekalian untuk proaktif mempersiapkan dan mengumpulkan data serta kelengkapan administrasi lainnya. Akan lebih baik jika semua persyaratan dapat dipenuhi sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga tujuan bersama dapat tercapai,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap konflik-konflik lahan di dalam kawasan hutan dapat diselesaikan secara tuntas. Selain itu, areal permukiman, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta lahan garapan masyarakat seperti pertanian, perkebunan, dan perikanan yang diusulkan dapat diakomodasi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(ken/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id