DPRD Kota Jambi Gelar RDP lintas Komisi lll dan l Terkait Keberadaan Stokpile Batu Bara PT.SAS

Posted on 2026-02-10 09:24:57 dibaca 51 kali

Radarjambi.Co.Id - DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) lintas Komisi lll dan Komisi l terkait dampak lingkungan keberadaan stockpile batu bara dan klarifikaai terhadap perizinan. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi lll Umar Faruq, di ruang A DPRD Kota Jambu. Selasa (10/02/2026).

Umar Faruq menyampaikan bahwa terkait polemik stockpile batubara PT SAS di kawasan Aur Kenali, inti dari pertemuan hari ini mengakomodir permintaan maayarakat yang terdampak dari kegiatan PT SAS.

"ada 4 rekomendasi yang dimintak dan itu sudah kami janjikan nanti akan berkomunikaai dengan Pemerintah kota," ujarnya.

Joni Ismed  Selaku Anggota DPRD Kota Jambi menyampaikan bahwa Inti dari persoalan ini adalah keberadaan PT SAS izinnya pertanian bukan stockpile batu bara, maka laksanakanlah sesuai izinnya.

"mungkin bisa untuk stok pertahanan pangan silakan kalau batu bara kami tolak karena dampaknya luar biasa. Kota Jambi itu bukan daerah tambang batu bara, jangan jadikan Kota Jambi sebagai Stockpile batu bara karena tidak ada untungnya bagi rakyat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengkoordinasikan masalah ini dengan Pemkot Jambi, Pemprov, dan pemerintah pusat.

"Kami mintak kepada Gubernur Jambi sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan ini segera dan menyurati Presiden RI dan juga memintak kepada KPK untuk memeriksa semua perizinan ini, mungkin dari regulasi itu ada indikasi yang lain, karena disitu ada 40ribu masyarakat yang terdampak dan 2 kampus besar UNJA dan UIN STS ini kader bangsa semua yang harus dilindungi," Terangnya.

"Kita merekomendasikan nanti beroordinasi dengan pemerintah kota untuk segerak aktif, kita juga akan menyurati Presiden RI, Kementerian dan DPR RI untuk segera meninjau bila perlu dibatalkan segera dalam waktu sesingkat-singkatnya karena keuntungannya tidak ada sama sekali," Tegas Joni Ismed.

Erven selaku warga yang terdampak menyampaika memintak kepada DPRD Kota Jambi agar DPRD merekomendasikan bahwa pembangunan Stockpile tidak bersesuaian dengan RT/RW untuk Kota Jambi.

"Yang kedua kita mintak fungsi legislatif dan fungsi pengawasan dari DPRD Kota Jambi terkait dengan masih berjalannya beberapa aktifitas Stockpile yang terkait dengan CSR,"terangnya.

Suprapto menambahkan bahwa saat ini aktifitas yang masih berjalan itu seperti pemasangan lampu menurut PT.SAS sudah dapat izin dari Perkim dan Lurah, maka warga memohon untuk melepas lampu- lampu yang dipasang tersebut.

"Sesuai dengan pertemuan sebelumnya dengan intruksi Gubernur tidak boleh ada aktifitas fisik dan non fisik sehingga ini dengan adanya penanaman pohon dan pemasangan lampu jalan yang diClaim CSR PT SAS ini sudah jelas mengangkangi keputusan Gubernur sebagai intruksi yang mana untuk meninjau ulang dulu sampai pada saat adu data ini selesai,"terangnya.

Dewan secara tegas menolak keberadaan stockpile tersebut karena melanggar aturan tata ruang (RTRW) dan mengancam lingkungan di kawasan permukiman. (*ria/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id