Radarjambi.co.id-TEBO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo berhasil pulihkan kerugian negara Rp. 4,8 Milyar dari dua perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditanganinya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Tebo Abdurachman, dengan didampingi oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo Febrow Adhyaksa Soeseno, dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ahmad Riyadi, kamis (13/11) dalam Press Release di Aula Kejari Tebo.
Kajari menjelaskan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Pasar Muara Tebo tahun anggaran 2023 dan Perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan kredit (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 periode tahun 2021.
"Kejaksaan Negeri Tebo saat ini sedang menyidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Di Kelurahan Pasar Muara Tebo Tahun Anggaran 2023 dengan jumlah terdakwa sebanyak 7 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan Ahli dan Saksi Mahkota dan dalam tahap penuntutan,"jelas Kajari.
Dikatakannya lagi Kejari Tebo juga telah dapat mengupayakan terhadap Pemulihan Kerugian Negara yang disebabkan oleh Adanya Tindak Pidana Korupsi tersebut sebanyak Rp 1.061.233.105,09 (Satu Miliar Enam Puluh Satu Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Lima Rupiah Sembilan Sen).
"Saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Negara setelah putusan incracht, selain itu kita juga sedang menyidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit (KUR) Pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Periode Tahun 2021 dengan jumlah terdakwa sebanyak 2 orang, "lanjut orang nomor satu di Kejari Tebo.
Dijelaskannya lebih lanjut untuk perkara BSI yang pada saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan dalam tahap penuntutan Kejaksaan Negeri Tebo.
"Terhadap Pemulihan Kerugian Negara yang disebabkan oleh adanya tindak pidana tersebut sebesar Rp 3.825.000.000,00 yang saat ini uang tersebut dititipkan di Rekening Penitipan lainnya Kejaksaan Negeri Tebo dan akan disetorkan ke Rekening Kas Negara setelah putusan incracht,"tutup Kajari. (yan/akd)