Bandar Sabu + 22 Paket Siap Edar Ditangkap Polisi Di Rimbo Bujang

Posted on 2025-11-02 20:27:34 dibaca 189 kali

Radarjambi.co.id-TEBO-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo, Selasa (29/10) berhasil membekuk seorang pengedar sabu di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 22 paket sabu siap edar dengan berat bruto 6,69 gram ikut diamankan dari tersangka.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bandar narkoba yang berhasil diamankan tersebut G.S. (38), warga Kecamatan Rimbo Bujang. Ia ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB setelah tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto,  melalui Plt. Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal Hagia menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki. Saat digeledah, ditemukan 22 paket sabu yang disembunyikan dalam kantong kain warna hitam,”terangnya.

Dikatakannya lagi selain sabu, petugas juga menyita dua pirek kaca, satu sendok pipet, satu unit handphone merk Vivo warna merah maroon beserta barang bukti lainnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya dan berencana mengedarkannya di wilayah Rimbo Bujang. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Primers Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, denan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (yan/akd)

Copyright 2018 Radarjambi.co.id

Alamat: Jl. Kol. Amir Hamzah No. 35 RT. 22 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, Jambi.

Telpon: (0741) 668844 / 081366282955/ 085377131818

E-Mail: radarjambi12@gmail.co.id